Tribun Kaltim Hari Ini

THR Sudah Diterima pada 3 April 2024, Nyicil Pembayaran Perusahaan Bakal Diberi Sanksi

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Canva.com
THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mendorong Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai pemerintah maupun swasta diberikan sebelum Lebaran.

Pemberian THR di Kaltim baik sektor pemerintahan dan swasta harus selesai dilakukan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 untuk pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga: Pemkab Berau Anggarkan Rp 59 Miliar untuk THR ASN, Awal April Sudah Bisa Dicairkan

SE tersebut menjadi pedoman oleh Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menekankan bahwa THR tahun 2024 harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dan dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diangsur.

THR harus diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja, baik untuk waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu (kontrak).

"Peran pemerintah tentu mendorong THR harus diberikan sebelum Idul FItri. Jadi bagi serikat pekerja dan pengusaha sektor swasta itu harus memenuhi THR-nya sebelum Idul Fitri, demikian pula THR yang ada di lingkungan pemerintah," kata Sri Wahyuni, Selasa (19/3/2024).

"Agar bisa juga melakukan kegiatan penukaran uang (baru) sebelum lebaran juga kan," imbuhnya.

Baca juga: Besaran THR PNS 2024, Simak Juga Nominal Gaji 13 yang Diterima ASN, PPPK, hingga TNI/Polri

Pemberian THR juga merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016.

Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tak boleh dicicil.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus: (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Menaker dalam instruksinya kepada gubernur di seluruh Indonesia juga menekankan agar perusahaan membayar THR sesuai peraturan dan mendorong pembayaran THR lebih awal.

Baca juga: Tenaga Honorer Dipastikan Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Ini Alasan Pemerintah

Selain itu, telah dibentuk posko satgas untuk konsultasi dan penegakan hukum terkait THR yang dapat diakses melalui website poskothr.kemnaker.go.id.

Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh atau membayar secara dicicil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved