Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

Bagaimana hukum orang yang tidak membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan 2024? Ini jawabannya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Kolase Tribunstyle.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bagaimana hukum orang yang tidak membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan 2024? Ini jawabannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum orang yang tidak membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan 2024? Ini jawabannya.

Seperti diketahui, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang keempat.

Zakat sendiri merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah kepada setiap muslim yang memiliki harta mencapai satu nishab dengan memenuhi beberapa syarat.

Baca juga: Aturan dan Syarat Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024, Dilengkapi Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat

Dikutip dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dosen UIN SGD Bandung, Karsidi Diningrat melalui sebuah tulisannya mengatakan, orang yang mendirikan shalat, berpuasa dan telah menunaikan ibadah haji, tetapi belum mengeluarkan zakat, maka Allah tidak akan menerima salat, puasa, dan ibadah hajinya sehingga ia mengeluarkan zakat.

Sebab, kata dia, semua perkara ini saling berkaitan antara satu dengan lainnya.

Tuhan tidak akan menerima dari hambanya setengah ibadahnya, sehingga ia menyempurnakan kesemuanya.

Demikian yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw.

“Menahan hak zakat sesuatu harta adalah berdosa besar. Terdapat banyak firman dan hadits yang menyebutkan ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam su’ul khatimah dan dalam keadaan menyimpang dari agama Islam,”katanya.

Ia menjelaskan, mereka yang menahan zakat, ada pula yang disiksa di dunia sebelum mati seperti, Qarun dan Bani Israil.

Baca juga: 20 Hal Seputar Zakat Fitrah, Bisa jadi Referensi untuk Ramadhan 2024

Allah SWT menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya, “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash, 28: 81).

“Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, dalan QS. Fushshilat, 41: 6-7, Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. (Yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.” ungkapnya.

Manfaat Zakat Fitrah 

Setiap muslim yang menunaikan zakat akan memperoleh banyaknya keuntungan berzakat dari harta yang dimiliki.

Keuntungan dan man faat berzakat bukan hanya spiritual dan juga sosial.

Adapun keuntungan dan manfaat dengan membayar zakat fitrah.

Dikutip dari Baznas Kota Yogyakarta, berikut ini ulasannya:

• Barangsiapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari Bencana.

• Barangsiapa yang menunaikan zakat akan memperoleh ketenangan hati.

• Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. 

• Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman.

• Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah.

Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu sholat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain.

Baca juga: Panduan Melaksanakan, Cara Menghitung dan Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah. 

Hal ini sesuai dengan hadist berikut, “Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).

Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa bulan suci Ramadhan, dan terdapat hikmah zakat fitrah bagi umat islam yang melaksanakannya.

Zakat fitrah memiliki hikmah yang dapat kita petik bersama, yaitu :

1. Zakat fitrah menyucikan jiwa,

2. Memperoleh keberkahan harta,

3. Sarana menjalin kepedulian dan silaturahim,

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya

4. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT,

5. Berbagi kebahagiaan sesama umat muslim, dan

6. Membersihkan diri dari perbuatan yang sia-sia.

Berapa bayar zakat fitrah?

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Lengkap! Syarat, Tata Cara, Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah Ramadhan 2024

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Niat Bayar Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah juga berbeda setiap tanggungannya, berikut kategorinya:

1. Niat untuk diri sendiri maka bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri’an nafsii fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, karena Allah SWT”.

2. Niat zakat fitrah untuk mewakili istri, bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an zaujati fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, karena Allah SWT”.

3. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak laki-laki bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (waladi) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak lelakiku (namanya), karena Allah SWT”.

4. Niat zakat fitrah untuk mewakili anak perempuan, bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (binti) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (namanya), karena Allah SWT”.

5. Niat zakat fitrah untuk mewakili diri sendiri dan seluruh keluarga, bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, karena Allah SWT”.

6. Niat zakat fitrah untuk mewakili orang lain, bacaannya:

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri’an (.....) fardhan lillahi ta’aalaa.

Artinya “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), karena Allah SWT”.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved