Ramadhan 2024

Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa?

Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
PUASA SETENGAH HARI - Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?

Tentunya bagi orang dewasa kita harus melakukan puasa sehari full, namun masib banyak Tribunners yang mempertanyakan bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?

Puasa setengah hari tidak diperbolehkan bagi orang dewasa dalam Islam, kecuali dalam situasi tertentu yang memenuhi syarat-syarat khusus.

Puasa pada dasarnya dimulai dari fajar (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib), dan ini adalah aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Praktik puasa setengah hari, di mana seseorang berbuka sebelum waktu yang ditentukan oleh syariat, dianggap tidak sah dan bahkan dapat membatalkan puasa.

Namun, ada pengecualian bagi orang dewasa yang memiliki uzur syar'i (hambatan syar'i), seperti sakit atau kondisi kesehatan tertentu yang memungkinkan mereka untuk berbuka lebih awal.

20240322_PUASA DEWASA
PUASA SETENGAH HARI - PUASA SETENGAH HARI - Inilah informasi dan penjelasan terkait hukum bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa?.

Dalam hal ini, orang yang mengalami uzur syar'i dapat diberi kelonggaran untuk membatalkan puasanya lebih awal demi kesehatan atau keselamatannya.

Namun, dalam keadaan normal, berpuasa setengah hari tidak diperbolehkan bagi orang dewasa dalam Islam.

Hal ini karena puasa tersebut membatalkan puasa tidak pada waktunya yang telah ditentukan oleh syariat.

Jadi, walaupun puasa setengah hari bisa diterapkan untuk anak-anak sebagai pembiasaan, bagi orang dewasa, praktik ini tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan yang memperbolehkannya berdasarkan syariat Islam.

Dalam kitab Al-Muhaddzab, Imam As-Syairazi menerangkan:

“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Kemudian dalam ayat Allah Al-Quran surah Al-Baqarah: 187

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Al-Baqarah: 187

Puasa wajib dilakukan bagi umat Islam yang sudah balig dan sehat akalnya.

Balig didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.

Umumnya, balig terjadi ketika usia anak memasuki 9 tahun sampai 17 tahun.

Baca juga: Apakah Boleh Mandi Junub Saat Puasa? Simak Penjelasan dan Hukumnya

Baca juga: Mana yang Didahulukan Mandi Junub Atau Sahur Terlebih Dahulu? Penjelasan Menurut Ustadz Abdul Somad

Baca juga: 15 Tips Agar Kuat Puasa Menyambut Ramadhan 2024

Kewajiban berpuasa bagi umat Islam termaktub di dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 183.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam Islam, ada beberapa kelompok orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan atau dalam situasi tertentu.

Berikut adalah alasan mengapa seseorang tidak dibolehkan tidak berpuasa

1. Orang yang sedang dalam keadaan sakit atau memiliki kondisi kesehatan tertentu yang membuat berpuasa menjadi membahayakan atau menyulitkan bagi mereka.

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu jika kondisinya memungkinkan.

2. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) yang membutuhkan perjalanan jauh dan merasa kesulitan untuk berpuasa.

Dalam hal ini, mereka dapat tidak berpuasa selama perjalanan dan menggantinya di kemudian hari jika mereka sudah berada di tempat tinggal mereka.

3. Wanita hamil atau menyusui yang khawatir bahwa berpuasa akan berdampak buruk pada kesehatan mereka sendiri atau pada kesehatan bayi yang mereka kandung atau mereka susui.

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari jika kondisinya memungkinkan.

4. Orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami kesulitan dalam menjalani puasa karena kondisi fisik yang lemah atau sakit.

5. Orang yang sedang mengalami menstruasi atau nifas, karena dalam Islam wanita yang sedang mengalami kedua kondisi tersebut dilarang untuk berpuasa dan diharapkan untuk menggantinya di kemudian hari setelah mereka pulih.

Dalam semua kasus di atas, orang-orang yang tidak berpuasa diharapkan untuk menggantinya di lain waktu setelah kondisi mereka memungkinkan.

Ini bertujuan agar mereka tetap memenuhi kewajiban berpuasa di bulan Ramadan sesuai dengan syariat Islam. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved