Kamis, 16 April 2026

Berita DPRD Paser

Ketua Pansus I DPRD Paser Beber akan Ada Perubahan Nomenklatur di Susunan Perangkat Daerah

Raperda yang dibahas tersebut terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PERANGKAT DAERAH PASER - Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri Mansyur saat melakukan pertemuan dengan OPD terkait pada 19 Maret 2024, untuk mendengarkan penjelasan Pemkab Paser terkait usulan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser telah melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang dibahas tersebut terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur menyampaikan Raperda perubahan tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah.

"Sudah kita bahas lagi dengan OPD terkait di tanggal 19 Maret lalu, jadi Raperda itu memang inisiatif dari Pemkab Paser yang berisi peningkatan status tipologi dan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah," terang Basri, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Pansus I DPRD Paser Godok Raperda Penyelenggaraan Reklame, Bakal Gunakan Digitalisasi Retribusi 

Diutarakan, ada beberapa perubahan nomenklatur yang dibahas dalam Raperda tersebut dengan sejumlah dinas.

"Perubahan nomenklatur pada dinas pemadam kebakaran (Disdamkar) yang akan berubah menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan," tambahnya.

20240322_DPRD Paser di Kaltim
PERANGKAT DAERAH PASER - Ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Basri Mansyur saat melakukan pertemuan dengan OPD terkait pada 19 Maret 2024, untuk mendengarkan penjelasan Pemkab Paser terkait usulan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara untuk peningkatan status tipologi, nantinya akan diterapkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser.

Kemudian pada bidang urusan Pengembangan Penelitian, akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

"Brida itu nantinya akan tergabung dalam urusan perencanaan, dan perubahan terakhir pada dinas ketahanan pangan yang akan diubah menjadi dinas pangan," pungkas Basri.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Setuju Gaji Mereka Dipotong untuk Zakat Penghasilan Tiap Bulan

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Paser Arif Mediastomo menyampaikan, perubahan nomenklatur dan peningkatan tipologi tersebut dilatarbelakangi oleh amanat peraturan perundang-undangan dan beberapa pertimbangan teknis.

"Perubahan nomenklatur Disdamkar dilaksanakan berdasarkan amanat Permendagri nomor 16 tahun 2020, sedangkan perubahan urusan pengembangan penelitian menjadi BRIDA merupakan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023," jelas Arif.

Terkait perubahan tipologi, Kabupaten Paser potensi akan bencana yang cukup tinggi, luas wilayah, beban kerja dan efisiensi koordinasi antar BPBD dengan perangkat Daerah lainnya menjadi pertimbangan adanya peningkatan status tipologi tersebut.

"Paser ini memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, urutan 304 dari sekitar 500 kabupaten/kota. Kami bagian organisasi bersama perangkat daerah pengampu juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian, BRIN, BNPB, termasuk pemerintah provinsi," ulasnya.

Mengenai perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menjadi Dinas Pangan, merupakan amanat dari Peraturan Badan Taman Nasional Nomor 32 Tahun 2023.

Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Pemeriksaan BPK, DPRD Paser Minta Perkuat Kebudayaan Lokal

Dalam amanat tersebut mengatur tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja, pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pangan.

"Pada peraturan disebutkan perubahan harus dilakukan paling lambat satu tahun, dengan rencana perubahan Perda ini, perubahan nomenklatur dinas ketahanan pangan dapat diikutsertakan," tutup Arif.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved