Breaking News

Berita Penajam Terkini

Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1445 H, Tertinggi Rp 46 Ribu Per Jiwa

Kemenag PPU telah menetapkan kadar zakat fitrah 1445 H, tertinggi adalah Rp 46 ribu per jiwa.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
freepik.com
Ilustrasi. Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara telah menetapkan kadar zakat fitrah 1445 H, yakni tertinggi adalah Rp 46 ribu per jiwa. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kadar zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditetapkan.

Penetapan itu tertuang pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Wilayah PPU Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat dibagi dalam tiga kategori dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni harga terendah hingga harga yang tertinggi.

Baca juga: Banyak Dikaitkan dengan Permasalahan Agraria di IKN, Lembaga Adat Paser PPU Angkat Bicara

Besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram makanan pokok atau beras.

Jika diuangkan, untuk harga beras terdiri dari Rp 37 ribu, Rp 41 ribu, dan tertinggi Rp 46 ribu.

Untuk pembayaran zakat fitrah di PPU bisa dilakukan di Baznas.

Selain itu, bisa juga di setiap Unit Pengumpul Zakat yang telah di SK-kan oleh Baznas atau masjid.

Baca juga: Subsidi Tarif Air 5 Persen untuk Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka PPU Berlanjut Tahun Ini

Waktu pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum memasuki hari raya Idul Fitri.

Sementara untuk pembayaran zakat fidiah tahun ini ditetapkan sebesar 7 ons makanan pokok atau beras per jiwa untuk per hari.

Sedangkan untuk pembayaran dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu per jiwa per hari. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved