Ramadhan 2024
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya. Hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-13 Ramadhan 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya.
Tidak terasa hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-13 bulan Ramadhan 2024.
Itu artinya, kewajiban untuk membayar zakat fitrah sudah dapat dilakukan.
Baca juga: Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Bagi Orang yang Tidak Mampu?
Seperti diketahui, membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Sebenarnya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.
Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Salah satunya adalah firman Allah swt yang artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Lalu, bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri?
Terkait pertanyaan ini, dikutip dari akun Instagram @bimasislam, sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.
Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60.
Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek.
Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya
Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
Orang yang Boleh Menerima Zakat Fitrah 2024
Golongan orang yang boleh menerima zakat fitrah 2024 diantaranya sebagai berikut:
1. Golongan orang fakir
2. Golongan orang miskin
3. Petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat
4. Mualaf atau orang-orang yang baru memeluk agama Islam
5. Mereka yang akan dibebaskan dari perbudakan
6. Mereka yang tidak memiliki harta yang mencapai nisab selain harta untuk membayar utangnya
7. Mereka yang berjuang di jalan Allah.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan 2024? Inilah Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri anni wa an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Doa Memberikan Zakat
Adapun doa saat memberikan zakat, Imam al-Nawawi menganjurkan untuk membaca doa.
Rabbanātaqobbal minnāinnaka antas samī'ul 'alīm.
Artinya: “Wahai tuhan kami, terimalah ibadah kami, engkau adalah dzat yang maha mendengar lagi maha mengetahui.“ (Al Adzkaar, halaman 327).
Doa Menerima Zakat
Sedangkan bagi yang menerima zakat fitrah, disunnahkan untuk membaca doa:
Ajarakallah fi ma a'thaita, wa bāraka fīmāabqayta wa ja'alahu laka thahūra.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Al-Muhaddzab, Juz 1 Halaman 310)
Semoga bermanfaat! (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.