Pilpres 2024

Minta Gibran Didiskualifikasi, Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat, Yusril: Aneh!

TKN Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan.

Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyoroti gugatan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi, yang dianggap ada keanehan. 

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PTTUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu," katanya.

Karena itu, Yusril menyebutkan gugatan kubu Anies dan Ganjar terkait hasil pilpres ke MK merupakan suatu yang anomali.

Sebab mempersoalkan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut, Yusril pun meyakin MK bakal menolak gugatan dari kubu Anies dan Ganjar.

Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran

Pasalnya, MK tidak berwenang dalam memutus sengketa yang berkaitan dengan hal administratif.

"Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," pungkasnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

Baca juga: Klaim TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, Sama-sama Mengaku Jadi Korban Kecurangan Pemilu

"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved