Tribun Kaltim Hari Ini
Puluhan Pengrajin di Kutai Barat Terima Sertifikat HAKI dari Dekranasda Kubar, Lindungi Hak Cipta
Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada puluhan pengrajin di Kubar atas produk
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada puluhan pengrajin di Kubar atas produk dan hasil kerajinan yang dimiliki.
Puluhan pengrajin yang menerima Sertifikat HAKI pada Sabtu (23/3/2024 ini, merupakan pengrajin Badong dan Tumpar, yang ada di Kampung Perigiq di Kecamatan Jempang. Dan l pengrajin di Kampung Tibisaq Kecamatan Siluq Ngurai.
Yayuk Seri Rahayu Yapan menjelaskan, melalui HAKI ini para pengrajin memiliki hak cipta, yang dilindungi undang-undang. Dalam hal ini berada di bawah naungan Kemenkumham RI.
Baca juga: Program Kerja Dekranasda Kutai Barat Tahun 2023, Prioritaskan Pengajuan HAKI
Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu mengungkapkan, setelah memperoleh sertifikat dan pengakuan dari pemerintah pusat ini, bisa menjadi payung hukum untuk melindungi aset kekayaan kearifan lokal.
Ke depannya, hasil kerajinan yang telah mendapatkan sertifikat HAKI, dapat menjadi salah satu kerajinan yang dapat diunggulkan.
Sehingga meningkatkan pendapatan ekonomi dan mendorong tumbuhnya usahawan ekonomi kreatif dan mandiri.
"Ini (Sertifikat HAKI), menjadi semangat dan pendorong para perajin semakin meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam memajukan kerajinan tangan khas Kubar," tegas Yayuk, petang tadi.
Dia meminta para perajin dapat lebih produktif dan berkreasi menghasilkan motif dan kerajinan sarut yang lebih berkualitas dan berbagai aneka ragam produk yang dapat bersaing, di pasaran baik dalam dan luar daerah sampai ke manca negara.
Baca juga: Ikuti Explore Kaltim Fair 2024, Dekranasda Kubar Juara 3 Kategori Stan Kreativitas
Sementara, Sekretatis Dekranasda Yuyun Diah Setyorini menambahkan, para pengrajin yang terima Setifikat HAKI ini yakni para pengrajin Tumpar dan Badong.
Para pengrajin ini memiliki hak cipta atas karyanya yang mendapat perlindungan dari Pemerintah, melalui Kemenkum-HAM.
"Para pengraji yang terima HAKi yakni , Perigiq dan Tembisaq," jelasnya. Ia berharap, melalui HAKI ini dapat memotifasi para pengrajin untuk terus berkarya meningkatkan perekonomian. (naw)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240324_pengrajin-yang-menerima-Sertifikat-HAKI.jpg)