Pilpres 2024

Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
RESPONS YUSRIL - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menghadiri debat ketiga Pilpres 2024 di Istora, Senayan, Jawa Pusat, Minggu (7/1/2024). Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran. 

"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres.

Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.

Dia juga menegaskan, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.

"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres.

Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan.

Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.

"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.

Baca juga: Partai NasDem Diprediksi Merapat ke Koalisi Prabowo, Pengamat: Game Over, Pilpres Sudah Usai

Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved