Pilpres 2024

Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
RESPONS YUSRIL - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menghadiri debat ketiga Pilpres 2024 di Istora, Senayan, Jawa Pusat, Minggu (7/1/2024). Respons Yusril setelah Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran. 

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Baca juga: Upaya Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan di MK, Siapkan Saksi Kapolda, Lurah hingga ASN

Jadwal dan Tahapan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara

- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)

- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK

- Penyampaian ARPK kepada pemohon

- Penyampaian salinan permohonan pemohon

  • Pada 25-26 Maret 2024:

- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

  • Pada 26 Maret 2024:

- Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu)

  • Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan

- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

  • Pada 28 Maret 2024:

- Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu). Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai

- Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.

- Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

  • Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved