Pilpres 2024
Babak Pertama Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud vs KPU
Inilah babak pertama gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah babak pertama gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
Gugatan sengketa Pilpres 2024 dipastikan bergulir di MK, setelah Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatannya usai mengetahui hasil Pilpres 2024, yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Timnas AMIN menjadi pihak pertama yang mengajukan gugatan ke MK, Kamis (21/3/2024), atau sehari setelah KPU mengumumkan pemenang Pilpres 2024.
Dua elite di Timnas AMIN maju langsung untuk melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, yakni Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong.
Baca juga: Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
Di sisi lain, TPN Ganjar-Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum, Sabtu (23/3/2024).
Adapun gugatan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Wakil Deputi Bidang Hukum, Henry Yosodiningrat.
Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya telah siap untuk menghadapi seluruh gugatan PHPU yang dilayangkan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud di MK.
Bahkan, pada Minggu (24/3/2024) malam, Hasyim mengungkapkan KPU menggelar pertemuan untuk membahas terkait teknis sidang gugatan di MK dengan mengundang KPU provinsi hingga kabupaten/kota.
"Malam ini (Minggu), KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu malam.
Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara
Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).
Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun.
Sementara, usai melayangkan gugatan PHPU ke MK, Ari Yusuf Amir mengungkapkan permohonan yang dilayangkan adalah diadakannya pemilu ulang tanpa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini."
"Dan itu diganti calon wakilnya. Silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Kata Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3/2024).
Ari mengungkapkan adanya Gibran dianggap pihaknya sebagai berbagai masalah Pilpres 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Wali Kota Solo tersebut telah melakukan cawe-cawe.
"Itu dalam permohonan kami. Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujarnya.
Ari juga mengatakan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 juga berdampak adanya permasalahan baru seperti dugaan masalah pembagian bansos hingga dugaan intervensi pemerintah.
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN Diprediksi Tidak akan Dikabulkan MK, Pengamat: Harusnya Walkout sejak Awal
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temuakn di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelasnya.
TPN Ganjar-Mahfud Minta Gibran Didiskualifikasi
Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.
Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.
"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.
Baca juga: Timnas AMIN Hadirkan Lurah di Mahkamah Konstitusi, Bongkar Pengerahan Aparat Pemerintah di Pilpres
"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.
KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.
Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.
Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.
Baca juga: Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ngotot Minta Gibran Dicoret dan Pemilu Diulang
"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK. Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."
"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.
Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.
"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.
Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.
"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."
"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN Diprediksi Tidak akan Dikabulkan MK, Pengamat: Harusnya Walkout sejak Awal
Jadwal Sidang Perdana
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.