Pilpres 2024

Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi

2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 alasan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril: UU Pemilu dan masa jabatan Presiden Jokowi.

Gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD disebut akan sulit dikabulkan MK.

Ada dua poin yang paling mendasar yakni Undang Undang Pemilu dan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang akan berakhir pada Oktober 2024.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran didiskualifikasi, sulit dikabulkan.

Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

Baca juga: Minta Gibran Didiskualifikasi, Gugatan Anies dan Ganjar Dinilai Salah Alamat, Yusril: Aneh!

Diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air.

Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

HAK ANGKET - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran menyebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran
HAK ANGKET - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran menyebut Hak Angket DPR tak bisa dipakai selidiki kecurangan Pilpres. Simak penjelasan Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama," kata Yusril.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.

Sementara itu, Yusril mengatakan, jika tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. 

Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR.

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," kata Yusril.

Baca juga: Respons Yusril Usai Timnas Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved