Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihannya saat Bulan Ramadhan tiba.

freepik.com
Ilustrasi. Bagaimana hukum keramas saat puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihannya saat Bulan Ramadhan tiba.

Bahkan, menjaga kebersihan tubuh adalah sebuah keharusan bagi seluruh umat Muslim.

Namun saat Ramadhan tiba, perlu diingat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membersihkan diri .

Baca juga: Bagaimana Hukum Makan dan Minum setelah Waktu Imsak Tiba dan sebelum Subuh? Ini Penjelasannya

Meski begitu, saat di bulan Ramadhan, kita harus memperhatikan bagaimana cara membersihkan badan atau mandi saat siang hari.

Mulai dari gosok gigi hingga keramas masih menimbulkan pertanyaan terkait aturan boleh tidaknya hal tersebut dilakukan.

Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Benarkah pendapat tersebut?

Dilansir TribunPalu.com dari dalamislam.com, berikut penjelasan mengenai hukum berkeramas di siang hari.

Hukum Keramas saat Puasa

Sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi hal yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas saat berpuasa.

Meski demikian, pendapat tersebut masih bisa dibantah karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas saat puasa.

Baca juga: Hukum Melaksanakan Puasa Ramadhan bagi Musafir atau Pemudik, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal tersebut tidak akan membatalkan puasa, jika dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat Islam.

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.

Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.

Tata Cara Keramas Saat Puasa

1. Berkeramas bisa dilakukan kapan saja saat berpuasa namun lakukan hal tersebut dengan hati-hati dan pelan-pelan agar tidak ada air yang masuk ke mulut atau lubang tubuh lainnya.

2. Jika tetap ragu untuk melakukan keramas saat puasa ada baiknya untuk menunda waktu keramas hingga waktu buka puasa tiba atau setelah malam.

Baca juga: Bagaimana Hukum Alami Keputihan dan Flek Kecoklatan saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?

3. Jika perlu mandi dan berkeramaslah di antara waktu shalat maghrib dan shalat isya dan sebelum melakukan shalat tarawih.

4. Saat berkeramas terutama di siang hari sebaiknya hindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan jangan dengan sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang tubuh lainnya karena hal tersebut dapat membatalkan puasanya. 

Manfaat Keramas Bagi Tubuh

Keramas memiliki beberapa manfaat bagi kesehatan dan kebersihan rambut serta kulit kepala.

Berikut adalah beberapa manfaat keramas:

1. Keramas membantu membersihkan kotoran, debu, dan minyak berlebih dari rambut dan kulit kepala, menjadikannya lebih bersih dan segar.

2. Dengan menggunakan sampo yang sesuai, keramas secara efektif dapat mengurangi ketombe dan menjaga kulit kepala tetap sehat.

3. Keramas secara teratur membantu menghilangkan rambut yang rontok dan mencegah penumpukan kotoran di kulit kepala, yang dapat membantu menjaga kesehatan rambut.

4. Keramas dapat membantu menghilangkan bau tidak sedap yang mungkin terjadi di rambut akibat keringat atau paparan lingkungan.

5. Keramas juga dapat membantu mengurangi rasa gatal atau ketidaknyamanan di kulit kepala akibat penumpukan kotoran atau ketombe.

Baca juga: Bagaimana Hukum Keluar Darah Haid Jelang Buka Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya?

6. Keramas dengan sampo yang mengandung bahan-bahan yang bermanfaat dapat membantu meningkatkan kesehatan rambut, membuatnya tampak lebih berkilau dan lebih mudah diatur.

7. Proses keramas juga dapat memberikan efek relaksasi dan membantu mengurangi stres, terutama jika dilakukan dengan pijatan lembut di kulit kepala.

Penting untuk menggunakan sampo dan kondisioner yang sesuai dengan jenis rambut dan masalah kulit kepala Anda untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari keramas.

Selain itu, tidak disarankan untuk keramas terlalu sering, karena dapat menghilangkan minyak alami yang diperlukan oleh rambut dan kulit kepala untuk tetap sehat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved