Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Keluar Darah Haid Jelang Buka Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak Puasanya?

Bagaimana hukum keluar darah haid jelang buka puasa Ramadhan, sah atau tidak puasanya?

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
m.youtube.com
Ilustrasi. Bagaimana hukum keluar darah haid jelang buka puasa Ramadhan, sah atau tidak puasanya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum keluar darah haid jelang buka puasa Ramadhan, sah atau tidak puasanya?

Puasa merupakan kewajiban bagi semua umat Islam di dunia pada bulan Ramadhan. 

Salah satu alasan tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan yaitu perempuan yang sedang haid atau menstruasi.

lihat fotoILUSTRASI - Seorang perempuan merasakan perut nyeri saat haid atau datang bulan. (findhomeremedy.com)
ILUSTRASI - Seorang perempuan merasakan perut nyeri saat haid atau datang bulan. (findhomeremedy.com)

Sebagai gantinya, mereka wajib menjalankan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di luar Ramadhan. 

Darah haid, juga dikenal sebagai menstruasi, adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim wanita setiap bulan sebagai bagian dari siklus menstruasi normal. 

Baca juga: Inilah Daftar Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi saat Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan 2024

Baca juga: Terjawab Kenapa Sebaiknya Tidak Minum Kopi saat Sahur, Dapat Menyebabkan Dehidrasi

Siklus menstruasi terjadi sebagai respons terhadap pergantian hormon di dalam tubuh wanita, dan merupakan proses alami yang biasa dialami oleh wanita yang telah mencapai masa pubertas dan belum mencapai masa menopause.

Sayangnya, keluarnya darah haid ini sering kali tidak dapat diprediksi. 

Akibatnya, tak jarang perempuan mengucapkan niat puasa, tetapi menjelang berbuka justru keluar darah haid

Bahkan, bisa jadi darah haid keluar beberapa menit saja jelang adzan maghrib, sehingga memicu dilema apakah perlu menggantinya di kemudian hari atau tidak.

Lalu, apakah sah puasa seorang wanita yang keluar darah haid menjelang buka puasa?

Simak jawaban berikut ini.

Keluar Darah Haid Menjelang Buka Puasa, Sah atau Tidak Puasanya?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, seorang perempuan yang berpuasa Ramadhan tetapi tiba-tiba haid, maka wajib mengganti puasanya. 

Anwar mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi perempuan yang baru mengecek keluarnya darah haid usai berbuka, tetapi ragu kapan darah tersebut mulai keluar.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Terdapat sebuah hadis yang mengatakan untuk meninggalkan apa yang diragukan dan mengambil apa yang tidak membuat ragu.

Namun, tidak perlu khawatir karena pahala tetap akan mengalir meski tidak bisa menyelesaikan puasa hingga azan maghrib. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved