Pilpres 2024

Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi

Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi - Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02. 

"Kami meminta didiskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya ingin agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia hingga membatalkan putusan KPU terkait Pilpres 2024.

"Ini hanya sebagian dari apa yang kami muat dalam permohonan kami. Masih ada misalnya penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut kami sangat banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali. Sirekap contohnya," kata Todung.

KPU Sudah Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2024

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya Gibran Jawab Tuntutan Timnas AMIN dan 03, Putra Jokowi: Apa Pilpres Diulang Sampai Menang?

Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.

"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK. Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."

"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.

"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved