Pilpres 2024

Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi

Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi - Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02. 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud MD sedang serius melakukan upaya konstitusi di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Keduanya mengajukan gugatan ke MK, usai Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Tengok beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Dari Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.

Bagaimana respon KPU? Simak informasi selengkapnya di dalam artikel ini.

Baca juga: Tak Hanya Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud, MK Terima Hampir 300 Perkara Sengketa Pemilu 2024

Baca juga: Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Mulai 27 Maret 2024, Putusan MK Diketok 22 April

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

Pengajuan permohonan terkait sengketa Pemilu 2024 telah dilakukan oleh dua pihak, yaitu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Timnas AMIN menjadi pihak pertama yang melayangkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Gugatan itu diajukan sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Gugatan PHPU ini disampaikan Tim Hukum Nasional (THN) yang didampingi oleh Captai Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Co-captain Timnas AMIN, Thomas Lembong.

Sementara, TPN Ganjar Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum pada Sabtu (23/3/2024).

Adapun gugatan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dan Wakil Deputi Bidang Hukum, Henry Yosodiningrat.

Di sisi lain, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengaku pihaknya telah siap untuk menghadapi seluruh gugatan PHPU yang dilayangkan oleh Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud di MK.

Bahkan, pada Minggu (24/3/2024) malam, Hasyim mengungkapkan KPU menggelar pertemuan untuk membahas terkait teknis sidang gugatan di MK dengan mengundang KPU provinsi hingga kabupaten/kota.

"Malam ini (Minggu), KPU mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu malam.

Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara, Gugat Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved