Pilpres 2024
Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi
Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.
Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.
"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Alasan Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Sulit Dikabulkan MK, Yusril: UU Pemilu dan Masa Jabatan Jokowi
Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun.
Sementara, usai melayangkan gugatan PHPU ke MK, Ari Yusuf Amir mengungkapkan permohonan yang dilayangkan adalah diadakannya pemilu ulang tanpa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini."
"Dan itu diganti calon wakilnya. Silahkan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Kata Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3/2024).
Ari mengungkapkan adanya Gibran dianggap pihaknya sebagai berbagai masalah Pilpres 2024 karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku ayah Wali Kota Solo tersebut telah melakukan cawe-cawe.
"Itu dalam permohonan kami. Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," ujarnya.
Ari juga mengatakan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 juga berdampak adanya permasalahan baru seperti dugaan masalah pembagian bansos hingga dugaan intervensi pemerintah.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temuakn di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelasnya.
Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK
TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Dua hari berselang, giliran TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan PHPU ke MK yaitu pada Sabtu (23/3/2024).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan permohonan gugatan yang diajukan pihaknya setebal 151 halaman dan belum termasuk bukti dan lampiran.
Dalam petitumnya, Todung menjelaskan salah satunya adalah agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Todung mengatakan mereka perlu didiskualifikasi lantaran dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam pencalonannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.