Pilpres 2024
Beda Timnas AMIN dan TPN Gugat Prabowo-Gibran di MK, Pemilu Ulang Tanpa Gibran hingga Diskualifikasi
Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi - Beda Timnas AMIN dan TPN gugat Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi alias MK. Pemilu ulang tanpa Gibran hingga diskualifikasi paslon 02.
Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.
"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."
"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.