Pilkada 2024
Cegah PSU Kembali Terulang, Inilah Sejumlah Langkah yang DiambIl KPU Kaltim Jelang Pilkada 2024
Cegah PSU kembali terulang, inilah sejumlah langkah yang diambIl KPU Kaltim menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Sejumlah wilayah di Kalimantan Timur menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 beberapa waktu lalu..
Pelaksanaan PSU di sejumlah daerah itu pun tak luput dari perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Perhatian terhadap PSU itu menyusul akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Benua Etam.
Jika sesuai jadwal, Pilkada 2024 secara serentak akan berlansung pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Kalimantan Timur jadi Perhatian KPU Kaltim
Sebagai langkah agar tidak ada lagi PSU, KPU Kaltim akan melakukan langkah.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris megungkapkan, langkah yang diambil itu seperti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek).
Saat pelaksanaan bimtek, pihaknyan akan menyampaikan cara memaksimalkan kembali jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami memaksimalkan melalui Bimtek kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sehingga tidak lagi terjadi PSU seperti itu," tutur Fahmi kepada TribunKaltim.co.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS untuk juga saling mengingatkan di tinggat penyelenggara paling bawah.
"Ini dalam artian kita bersama-sama Bawaslu Kaltim untuk mengingatkan jajaran pengawas TPS," imbuhnya.
Baca juga: Digelar pada 27 November Mendatang, Inilah Tahapan Pilkada 2024 yang Jadi Perhatian KPU Kaltim
Faktor Penyebab PSU di Kaltim
Fahmi mengatakan, ada beberapa Faktor yang membuat terjadinya PSU sewaktu pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kaltim.
Misalnya, seseorang yang tidak seharusnya memilih malah diperbolehkan untuk memilih.
Seharusnya jika seseorang memiliki KTP luar daerah, maka ia harus memiliki surat pindah pula.
"Tapi dari KPPS dia langsung dibiarkan untuk memilih, seharusnya dia menunjukan surat pindah memilih," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.