Berita DPRD Kalimantan Timur

Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Informasi THR Bagi Tenaga Kerja

Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Jumat (22/3/2024). 

JAKARTA - Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Kunker ke kantor DTKTE yang terletak di jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Kecamatan Gambir Jakarta Pusat ini adalah dalam rangka sharing informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.

Rombongan Komisi IV DPRD Kaltim yang terdiri dari Fitri Maisyaroh, Abdul Kadir Tappa, Rusman Ya’qub dan Eddy Sunardi Darmawan diterima langsung oleh Kepala DTKTE Hari Nugroho didampingi Purnomo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Sambut Wakil KSAU, Dukung Pangkalan Udara IKN dan Pengembangan Lanud Dhomber

Fitri Maisyaroh selaku pimpinan rombongan mengatakan, dari kunjungan ini ada beberapa hal yang digarisbawahi yaitu terkait  pembayaran THR dan dan perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas.

“Karena kalau di DKI, mereka telah melaksanakan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, yang berhak di Kaltim pun bisa melaksanakan seperti itu. Karena THR ini menjadi sebuah harapanlah bagi semua pegawai dan honorer yang ada di Kaltim ,”kata Fitri Maisyaroh.

“Kedua, kita juga sangat prihatin di Kaltim sampai hari ini, sahabat-sahabat kita yang disabilitas, mereka belum mendapatkan ruang yang semestinya diberikan meskipun perundang-undangan sudah mendukung, tetapi dalam aplikasinya, ketenagakerjaan yang berasal dari disabilitas itu masih terpinggirkan,” ujar politisi PKS ini.

Meskipun, lanjutnya, undang-undang memberikan ruang 1 persen untuk swasta dan 2 persen yang diampu oleh pemerintah, namun sampai saat ini belum maksimal.

“Masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan ternyata hanya sebatas diberikan peringatan, belum sampai pada sanksi hukuman yang lebih berat yang bisa membuat efek jera kepada perusahaan,” tukasnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Tantang Debat Produktif Pengkritik Kebijakan Ketahanan Pangan Pj Gubernur

Ia berharap, masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari hasil sharing tersebut dapat menempatkan pekerja disabilitas pada tempat yang semestinya sesuai dengan amanat undang-undang.

Di sisi lain, Purnomo mengatakan bahwa untuk di DKI Jakarta pegawai honorer maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) adalah diberikan gaji ke-13 karena bersumber dari dana APBD pemprov. Sementara untuk THR adalah peruntukannya pada pekerja atau pegawai swasta.

“Kalau THR itu peruntukannya untuk swasta, karena pemprov ini bukan sama swasta, sehingga pemprov mengambil kebijakan regulasi pemberian gaji-13,” sebut Purnomo. (adv/hms8)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved