Pilpres 2024

Mahfud Optimis Hakim MK Buat Keputusan Monumental, Beber Sejumlah Negara yang Batalkan Hasil Pilpres

Mahfud MD optimis Hakim Mahkamah Konstitusi buat keputusan monumental, beber sejumlah negara yang batalkan hasil Pilpres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com
HASIL PILPRES 2024 - Cawapres 03 Mahfud MD gelar konferensi pers pengumuman Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024) Ganjar pastikan gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Saat Ganjar umumkan hal tersebut, gestur cawapres 03, Mahfud MD jadi sorotan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pertarungan Pilpres 2024 kini bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024.

Kubu Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan TPN Ganjar-Mahfud pun mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Terbaru, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD, optimistis para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental.

Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Akhirnya Gibran Jawab Tuntutan Timnas AMIN dan 03, Putra Jokowi: Apa Pilpres Diulang Sampai Menang?

Pasalnya, ada hakim dan pegawai MK yang dijebloskan ke penjara, dan ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena melanggar etik.

Padahal, pada tahun 2012, MK Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay.

Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.

"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu.

Modalnya hanya satu, berani.

Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim.

Tetapi ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini.

Bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik.

Bukan soal prosedur semata-mata," ucap Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Ketua MK periode 2008-2013 itu berharap para hakim di MK kini memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan publik terhadap MK.

Mahfud mengatakan siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud yang diketuai Todung Mulya Lubis telah mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK

Batalkan Presiden Terpilih

Menurut Mahfud, yang juga mantan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan, logika tuntutan atau permohonan yang diajukan sangat kuat dan logis.

Serta didukung fakta pengadilan sebelumnya di beberapa negara yang membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu).

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina.

Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran, bukan semata-mata kemenangan.

Dan, kebenaran itu tidak harus melalui vonis hakim, tetapi pada kesadaran publik.

“Kalau hakimnya memutuskan berbeda menjadi soal lain, karena ada faktor yang bisa mempengaruhi hakim, seperti faktor intervensi,” tukasnya.

Dia menekankan, proses hukum di MK akan menjadi edukasi bagi publik.

Agar pada masa depan tidak timbul kepercayaan di kalangan generasi penerus bahwa jabatan politik sulit diraih orang yang hanya punya bakat dan keinginan.

Kalau melihat situasi saat ini, ujarnya, jabatan politik bisa diraih oleh seseorang yang dekat kekuasaan, berasal dari keluarga yang memiliki kekuasaan atau mempunyai kerabat yang sedang berkuasa.

Faktor keuangan pun berperan.

Baca juga: Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan

“Kita tidak boleh membiarkan ada kesan di mata generasi muda untuk menjadi Presiden, Wapres, anggota DPR, menteri dan pejabat bisa ditempuh hanya kalau ada kekuasaan atau dekat kekuasaan dan punya uang.

Kalau sekarang, jika tidak punya uang jangan berharap.

Tidak dekat kekuasaan jangan berharap.

Harus hilangkan kesan seperti ini, sehingga nilai etik dan moral dibangun agar tidak membahayakan masa depan kita,” tutup dia.

KPU Siap Hadapi

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi seluruh gugatan Pemilu 2024 di MK.

Dia juga mengungkapkan KPU telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melakukan persidangan.

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang bakal menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU, Minggu malam.

Hasyim mengatakan KPU meminta agar KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan segala berkas dan barang bukti terkait gugatan ini.

"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi atau mempersiapkan, nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski sudah siap, Hasyim mengatakan pihaknya belum mengetahui gugatan apa saja yang telah disetujui oleh MK untuk disidangkan.

"Jadi kan nanti yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diregister oleh MK.

Dan perkara-perkara yang diteruskan itu hanya yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi."

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

"Jadi kita belum tahu pastinya nanti, finalnya berapa perkara yang akan dilanjutkan pemeriksaan," tuturnya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan pihaknya sudah mengetahui jumlah gugatan Pemilu 2024 ke MK sebanyak 273 kasus.

"Pemilu Presiden ada 2 perkara, DPD ada 12 (perkara), DPR dan DPRD ada 259 (perkara), total 273 perkara," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Hasyim, KPU bakal menyurati MK untuk mengetahui perkara apa saja yang sudah disetujui untuk masuk dalam persidangan sengketa.

Hal ini, sambungnya, dalam rangka agar KPU memiliki persiapan untuk mengumpulkan bukti terkait sengketa Pemilu 2024.

"KPU akan bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk memohon apakah ada perkara yang sudah diregister dan dilanjutkan ke persidangan."

"Sehingga kemudian fix bagi kami (KPU) mempersiapkan daerah-daerah yang ada perkara yang diregister oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (*)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minta Hakim MK Batalkan Presiden Terpilih, Mahfud MD: Kita Akan Adu Argumen di Pengadilan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved