Pilpres 2024

Akhirnya Otto Hasibuan - Hotman Paris Temukan Kelemahan Tuntutan Timnas AMIN dan Kubu 03 Soal Gibran

Akhirnya Otto Hasibuan dan Hotman Paris temukan kelemahan tuntutan Timnas AMIN dan kubu 03 soal Gibran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. Akhirnya Otto Hasibuan dan Hotman Paris temukan kelemahan tuntutan Timnas AMIN dan kubu 03 soal Gibran 

TRIBUNKALTIM.CO - Deretan pengacara pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming mulai beraksi.

Diketahui, kubu 02 menyiapkan 45 pengacara yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dilayangkan Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskadar) dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

Terbaru, 2 pengacara kondang kubu Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan dan Hotman Paris menemukan kelemahan tuntutan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Wakil Ketua Tim Pembela pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini gugatan sengketa Pilpres 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

Diketahui, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural.

Sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana.

Harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.

"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved