Amalan dan Doa

Bolehkah Menghirup Inhaler Saat Puasa? Simak Hal yang Membatalkan Puasa

Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Verywell Health
ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketika seseorang mengalami hidung tersumbat, cara umum untuk melegakan napas adalah dengan menghirup minyak angin atau menggunakan inhaler.

Minyak angin atau inhaler ini sering mengandung aroma menthol atau mint yang dapat memberikan sensasi menyegarkan dan membantu melegakan pernapasan.

Namun, dalam konteks puasa, banyak yang bertanya tentang status penggunaan minyak angin atau inhaler ini.

Dalam Islam, menggunakan minyak angin atau inhaler untuk melegakan napas saat hidung tersumbat tidak akan membatalkan puasa.

ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa.
ILUSTRASI - Inilah penjelasan dan informasi terkait menghirup inhaker saat puasa apakah boleh? dan penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa. (Thinkstockphotos)

Ini karena menghirup aroma dari minyak angin atau inhaler tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau berhubungan intim.

Penggunaan minyak angin atau inhaler dalam situasi ini bertujuan untuk kesehatan dan bukan untuk memenuhi kebutuhan makan atau minum.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu: تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

Baca juga: Bolehkah Sholat Dhuha Berjamaah?

Baca juga: Bolehkah Mengaji dan Memegang Al-Quran tanpa Berwudhu? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa?

Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup aroma atau bau-bauan seperti minyak angin atau inhaler tidak akan membatalkan puasa dalam Islam.

Ini karena menghirup bau-bauan tersebut tidak termasuk dalam pembatalan puasa yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, yang terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.

Ini berarti bahwa dalam menjaga kesehatan dan kebersihan diri, seseorang dapat menggunakan minyak angin atau inhaler sesuai kebutuhan tanpa khawatir membatalkan puasa.

Namun, penting untuk memperhatikan bahwa penelitian yang lebih lanjut atau konsultasi dengan seorang ulama dapat memberikan pandangan yang lebih rinci dalam hal ini.

Dalam menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan dan kebersihan diri adalah hal yang sangat penting.

Ini termasuk menjaga diri dari penyakit, menjaga tubuh tetap terhidrasi, dan merawat diri dengan baik.

Wallahu a'lam, Allah SWT yang lebih mengetahui segala hal.

Hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam Islam disebut sebagai "mufsidat" atau pembatal-pembatal puasa.

Berikut adalah beberapa contoh dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa

• Makan dan Minum: Menelan makanan atau minuman dengan sengaja selama waktu puasa akan membatalkan puasa. Ini termasuk bahkan sebagian kecil makanan atau minuman.

• Hubungan Intim: Berhubungan intim dengan pasangan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan juga akan membatalkan puasa.

• Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan sesuatu, puasanya akan batal. Namun, jika muntahan itu tidak disengaja atau tidak disengaja, maka puasa tetap sah.

• Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (setelah melahirkan) diharuskan untuk tidak berpuasa selama masa tersebut, dan harus menggantinya setelah masa haid atau nifas berakhir.

• Hilangnya Akal: Jika seseorang kehilangan akalnya karena mabuk atau pengaruh obat-obatan, maka puasanya tidak sah.

• Berpuasa dengan Niat yang Salah: Niat yang salah, seperti berniat untuk berbuka puasa, akan membuat puasa batal.

• Merokok: Merokok, meskipun tidak secara klasik disebut dalam Al-Quran atau Hadis sebagai pembatal puasa, dianggap oleh beberapa ulama sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena merokok melibatkan perbuatan menghirup asap dan zat-zat yang masuk ke dalam tubuh.

Penting untuk diingat bahwa untuk banyak situasi, jika seseorang secara tidak sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, puasanya masih tetap sah, dan dia diharapkan untuk melanjutkan puasanya seolah-olah tidak ada yang terjadi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved