Berita Paser Terkini

Komisioner KPU Paser Kini Diisi 3 Wajah Baru, Berikut Namanya

5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser periode 2024-2029 telah resmi dilantik

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KPU PASER - Lima komisioner KPU Kabupaten Paser periode 2024-2029 yang abadikan momen dengan Sekretaris KPU Paser, Rusdi (tiga dari kanan).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser periode 2024-2029 telah resmi dilantik.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada 24 Maret lalu.

Kelima komisioner itu nantinya akan langsung berhadapan tugas berat, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, langsung dilakukan rapat pleno menentukan ketua dan divisi.

"Sudah ditentukan bersama siapa ketua dan kepala divisinya," terang Anas Abdul Kadir, Selasa (26/3/2024).

Untuk struktur komisioner KPU Kabupaten Paser periode 2024-2025 diantaranya, Ahyar Rosidi menjabat sebagai ketua KPU Paser, Anas Abdul Kadir Divisi Teknis Penyelenggara, serta Dyah Elly Kusrini menjabat sebagai Divisi Data dan Informasi.

Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK

Baca juga: Alasan Abdul Qayyim Rasyid Mundur dari Jabatan Ketua KPU Paser, Makbul Ditunjuk jadi Plt

Sementara untuk Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) diemban Hafida, serta Divisi Hukum yakni Nur Dina Camelia.

Dari lima komisioner yang dilantik, dua diantaranya merupakan petahana yaitu Ahyar Rosidi dan Dyah Elly Kusrini.

KPU Paser saat ini diisi 3 wajah baru yaitu Nur Dina Camelia yang sebelumnya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuaro, Hafida anggota Panwascam Batu Sopang serta Anas Abdul Kadir dengan latar belakang jurnalis.

Proses seleksi yang berlangsung sejak November 2023, pada akhirnya menetapkan 5 nama komisioner KPU Kabupaten Paser.

Baca juga: KPU Paser Belum Alami Kendala dalam Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

Penetapan itu berdasarkan surat pengumuman KPU RI nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Komisioner KPU Provinsi Maluku dan KPU pada 37 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved