Berita Kutim Terkini
Pengetap BBM Pertalite di Kutai Timur Ditangkap Polisi, Terungkap dari Motor Terbakar
Sebelumnya pada Senin 11 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, AR mengalami kejadian malang lantaran setelah mengumpulkan BBM jenis pertalite.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial AR (22) yang diduga menjadi pengetap bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ditahan oleh Polres Kutim, Selasa (26/4/2024).
Sebelumnya pada Senin 11 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, AR mengalami kejadian malang lantaran setelah mengumpulkan BBM jenis pertalite, justru terbakar tanpa sebab.
Waktu itu, dari arah Sangatta lama, AR mengendarai motor Verza yang bermuatan 4 jerigen bensin berisi 80 liter BBM jenis Pertalite.
"Taruh di keranjang belakang jok motor Verza," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic kepada TribunKaltim.co pada Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Motornya Terbakar saat Beli Pertalite, Pengetap BBM di Kutai Timur Diamankan Polisi
Lalu, saat melintas di depan Rumah Sakit SOHC Teluk Lingga, tiba-tiba AR melihat ke belakang dan ditemukan api yang berkobar dari keranjang BBM yang diangkutnya.

Kemudian AR menepi untuk menghentikan motornya di pinggir jalan.
Sebelum motor tersebut terhenti, salah satu jerigen BBM yang berisi Pertalite tersebut terlempar ke depan.
Sehingga mengenai mobil Honda HRV Putih yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar di bagian belakang.
Baca juga: Pengetap 1.368 Liter Pertalite di Loa Janan Kutai Kartanegara Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara
Akibatnya beberapa orang di sekitar berusaha memadamkan api menggunakan APAR dan api bisa dipadamkan pukul 23.30 Wita.
"AR melakukan aksinya dengan cara mengetap dan membeli BBM Jenis Pertalite di beberapa SPBU yang berada di Sangatta dengan harga Rp. 10.000 per liter," imbuhnya.

Kemudian BBM jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali atau diecer di kios pedagang, dengan harga per jerigen atau kurang lebih 20 liter Rp. 225.000.
Sehingga AR mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 25.000 per jerigen atau per 20 liter.
Baca juga: Buntut Dugaan Layani Pengetap, SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang Disanksi Pertamina
"AR melakukan aksinya untuk membantu keluarganya menjual BBM dan mendapat keuntungan pribadi karena tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.