Berita Samarinda Terkini

Soroti Transparansi Keputusan Remunerasi Unmul Samarinda, Inilah 6 Tuntutan KTU

KTU menyoroti transparansi keputusan remunerasi Unmul Samarinda, inilah 6 hal yang menjadi tuntutannya.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Gerbang kampus Universitas Mulawarman Jalan M Yamin, Samarinda. KTU menyoroti transparansi keputusan remunerasi Unmul Samarinda, inilah 6 hal yang menjadi tuntutannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koalisi untuk Transparansi Unmul (KTU) menyoroti soal transparansi keputusan remunerasi di Universitan Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan, transparansi dalam makna kebebasan memperoleh informasi yang layak dan memadai adalah salah satu prinsip dalam tata kelola universitas.

Bahkan, transparansi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam ketentuan pasal 28F UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unmul Samarinda Singgung Realisasi E-Parking, Dishub Sebut Ada Banyak Faktor

Ketentuan itu semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.

"Termasuk informasi dalam tata kelola universitas," tutur pria yang karibnya disapa Castro melalui rilisnya, Selasa (26/3/2024).

Namun, lanjut pria yang karib disapa Castro itu, praktik transparansi dan kebebasan informasi ini diabaikan dalam tata kelola Universitas Mulawarman.

Salah satunya dalam hal keputusan mengenai remunerasi.

Menurutnya, tidak ada proses yang transparan dan terbuka, tidak ada informasi yang layak dan memadai, bahkan keputusan remunerasi ini dilakukan di ruang tertutup.

Ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola universitas, bahkan menciderai semangat dan mandat konstitusi kita.

Universitas harus membuka mata, jika keputusan diambil di ruang tertutup, cenderung korup.

"Hanya akan melahirkan persekongkolan yang berujung kepada tindakan perbuatan melawan hukum. Dan lazimnya tindak pidana korupsi, selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang lahir di ruang gelap," tegasnya.

Baca juga: E-Parking di Samarinda Belum Terwujud, Dosen Ekonomi dari Unmul Pertanyakan Kinerja Dishub

Kendati demikian, pihak KTU menuntut sebegai berikut ;

1. Keputusan mengenai remunerasi harus dibuka seterang-terangnya untuk seluruh warga universitas mulawarman tanpa terkecuali.

2. Meminta rektor membuka data mengenai dokumen penetapan tim remunerasi, dokumen penetapan standar dan kriteria perhitungan remunerasi, dan dokumen penetapan daftar penerima beserta besaran yang diterimanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved