Berita Nasional Terkini

2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

Dua Menteri Jokowi jadi senjata pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa bongkar kecurangan Pilpres 2024.

Istimewa / Tribunnews
Sri Mulyani dan Tri Rismaharini - Dua Menteri Jokowi jadi senjata pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa bongkar kecurangan Pilpres 2024. 

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Timnas AMIN Bawa Pernyataan Komite HAM PBB

Timnas AMIN mengeluarkan senjata pertama pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang perdana yang digelar MK, Rabu (27/3) hari ini, Timnas AMIN membawa pernyataan anggota Komite HAM PBB.

Pernyataan anggota Komite HAM PBB itu berisi tentang keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Secara umum, Timnas AMIN mengungkap Pilpres 2024 berlangsung penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggaraan negara lainnya.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir.

Ia mengatakan, keterlibatan Jokowi itu bahkan jadi perhatian dunia internasional.

“Keterlibatan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan anak kandungnya menjadi perhatian internasional. Hal ini terlihat dari pernyataan anggota Komite HAM (ICCPR) PBB (Perserikatan Bangsa-Banga) Bacre Waly Ndiaye,” kata Ari.

Ari menyinggung pernyataan Bacre Waly Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss, pertengahan Maret lalu.

Mengutip Bacre, Ari menyebut, Jokowi terlibat dalam mengkondisikan Pemilu 2024, sehingga mengakibatkan pemilu berlangsung tidak netral.

Hal ini merusak asas pemilu jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

Baca juga: Saldi Isra Ungkap Jadwal Sidang Pilpres 2024, Timnas AMIN Pagi, Kubu 03 Siang, Anwar Usman Tak Ikut

Ada tiga hal yang jadi perhatian Bacre.

Pertama, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved