Pilpres 2024

Anggap Permohonan Anies Baswedan Asumsi hingga Narasi, Hotman Paris: Bisa Dijawab dengan 1 Kalimat

Hotman Paris Hutapea menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis.

Editor: Heriani AM
YouTube/TVRI Nasional dan instagram/@hotmanparisofficial
SIDANG SENGKETA PILPRES - Hotman Paris Hutapea menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis. 

Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini.

Baca juga: Timnas AMIN Punya Data dan Bukti Kuat Kecurangan Pemilu, Hotman Paris akan Kami Buat Menangis

Menurut anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, permohonan yang disampaikan pasangan nomor urut 1 hanya penggiringan opini masyarakat.

Gugatan justru tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai pihak termohon.

Anies-Muhaimin juga tidak menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran.

Hal yang dipersoalkan justru persoalan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden. Padahal, pemerintah tidak menjadi bagian dari perkara PHPU yang disidangkan.

”Jadi, terlihat memang, ini adalah upaya-upaya yang subyektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi untuk Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya memang belum menyampaikan bukti-bukti di sidang perdana.

Namun, setiap argumen yang disampaikan selalu memiliki bukti dan fakta, bukan sekadar narasi ataupun dongeng.

”Kalau tadi ditanyakan tentang bukti-buktinya, kami balik tanya. Ini, kan, belum masuk pembuktian, baru proses penyampaian permohonan. Jadi, agak kecepatan, tuh. Mungkin enggak tahu jadwal sidang,” ujar Ari.

Pernyataan Anies Baswedan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Menurut calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mulanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan sebagian besar terjadi pada masa prapencoblosan Pemilu 2024, bukan pada hari pencoblosan dan sesudahnya.

"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.

"Kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK, bukan semata-mata untuk kepentingan paslon nomor 1, nomor 2, nomor 3, tapi untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa kita," ucap Anies.

Lebih lanjut, menurutunya, perjuangan menghadirkan demokrasi di Indonesia begitu luar biasa. Sehingga, jangan sampai penyimpangan yang terjadi dibiarkan dan menjadi budaya baru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved