Pilpres 2024
Anggap Permohonan Anies Baswedan Asumsi hingga Narasi, Hotman Paris: Bisa Dijawab dengan 1 Kalimat
Hotman Paris Hutapea menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis.
TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris Hutapea menilai permohonan yang disampaikan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis, bukan fakta yang harus diungkap di persidangan.
Bahkan menurut Hotman Paris, 90 persen isi permohonan Anies Baswedan-Cak Imin justru menyoal bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Menurut Hotman Paris sebagai tim Hukum Prabowo-Gibran, sepanjang kariernya sebagai pengacara, permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan contoh surat permohonan yang paling mengambang.
Sebab, gugatan yang disampaikan tidak berkolerasi dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Namun, justru berisi tentang bantuan sosial (bansos). Bahkan, ia menilai, 90 persen isi permohonan terkait bansos.
Baca juga: Perang Bintang di Sidang MK, Pengacara Kondang Saling Berhadapan, Refly Harun cs vs Hotman Paris cs
Baca juga: Enggan Dicap Cengeng, Timnas AMIN Janji Buat Kubu Prabowo-Gibran dan Hotman Paris Ketakutan di MK
Baca juga: Timnas AMIN dan Kubu 03 Tak Tinggal Diam Diejek Cengeng oleh Hotman Paris, Janji Buat 02 Ketakutan
Padahal, bansos merupakan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan sah sesuai undang-undang.
Sebab, jika bansos bermasalah, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah turun tangan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menurut Hotman, tim hukum Anies-Muhaimin lebih banyak membicarakan hal yang tidak terkait dengan hasil pemilu.
Permohonan yang disampaikan oleh Anies Baswedan dan kuasa hukum secara bergantian selama sekitar 100 menit itu bahkan bisa dijawab dengan satu kalimat.
”Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti.

Padahal, narasi dan asumsi bukanlah bukti serta sesuatu yang harus dibuktikan.
”Jadi, lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.
Menurut Yusril, tidak sulit bagi Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait untuk menjawab dan menanggapi permohonan tersebut.
Terlebih narasi yang disampaikan dalam permohonan bukan fakta atau sesuatu yang harus diungkap di persidangan.
”Sidang ini adalah sikap sidang PHPU, jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini nggakbener, yang bener, tuh, hasil kami. Tapi, itu tidak ada dalam permohonan ini,” ucap Yusril.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.