Pilpres 2024

Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Masih ada peluang Anies dan Ganjar membalikkan hasil Pilpres 2024 lewat gugatan di MK. Pengamat mengungkap kondisi yang membuat peluang itu ada.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024. Pengamat sebut masih ada peluang membalikkan hasil Pilpres 2024, namun ada syaratnya. 

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Jadwal sidang gugatan Pilpres 2024 di MK

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang dimulai dengan perkara permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin pukul 08.00 WIB.

Sebagi informasi, perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin Iskandar teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Selanjutnya, Rabu siang, giliran sidang PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar-Mahfud MD.

Perkara tersebut, telah teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Gerindra: Miskin Bukti

Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman Adili Sengketa Pilpres

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved