Pemilu 2024
Resmi! Terjawab Kapan Sidang MK Dimulai, Berikut Jadwal Sidang PHPU Pilpres 2024 dan Tanggal Putusan
Terjawab sudah kapan sidang MK dimulai, inilah jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan tanggal pengucapan putusan.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.
Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres.
Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.
Selain Putusan MK Nomor 90, menurut Todung, penyalahgunaan kekuasaan itu dibuktikan dengan adanya intervensi kekuasaan, politisi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.
Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem teknologi dan informasi milik KPU yang dibuktikan dengan adanya penggelembungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Belum lagi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sempat bermasalah.
"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," sebut Todung.
Atas gugatan ini, Ganjar mengaku bakal lapang dada terhadap apa pun putusan MK.
Meski sama-sama menggugat hasil pilpres ke MK, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak berkoordinasi dengan kubu Anies-Muhaimin.
"Tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apa pun keputusannya kita akan legawa" kata mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Sejalan dengan itu, Mahfud menilai, penting untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Menurutnya, langkah ini demi mempertahankan demokrasi di Indonesia.
"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi beyond election, masa depan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang sama.
"Bukan sekadar untuk bernego lagi. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," lanjutnya.
Prabowo gandeng advokat senior
Kubu Prabowo-Gibran sendiri mempersiapkan dengan matang menghadapi gugatan tersebut.
Salah satunya dengan dipersiapkan sejumlah advokat ke dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, total ada 45 oraag yang bergabung di dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran itu.
Di antara 45 nama, terdapat sejumlah advokat populer di Tanah Air, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.
Selain itu, ada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang juga tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Nama lainnya dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran adalah Yuri Kemal Fadlullah, Adnial Roemza, Ahmad Maulana, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional lain utusan partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyampaikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk diterima dan ditetapkan sebagai pihak terkait guna membantah permohonan dari pasangan calon 01 dan 03," kata Yusril, Senin (25/3/2024).
Sementara, Otto meyakini gugatan sengketa yang didaftarkan ke MK cacat formil.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto.
Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.
Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.
Itulah tadi ulasan kapan sidang MK dimulai, jadwal sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan tanggal pengucapan putusan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.