Berita Berau Terkini
Bupati Berau Setujui Masterplan IAD Lanskap Segah
Bupati Berau menyetujui dokumen masterplan penguatan perhutanan sosial berbasis pengembangan kawasan terpadu IAD Lanskap Segah.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
Hal itu juga akan meningkatkan ekonomi masing-masing desa melalui usaha-usaha yang diperbolehkan di kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial yang ada.
Dokumen masterplan IAD Berau yang telah disusun ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Berau dalam menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan hutan yang baik dan lestari, yakni dengan memberikan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan hutan di sekitar wilayah desa dengan skema yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang ada serta matrik kegiatan yang termuat di dalam dokumen Master Plan tersebut.
"Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan hak pengelolaan sebagian kawasan hutan negara kapada masyarakat setempat sebagai pelaku utama melalui kebijakan perhutanan sosial," katanya.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Berau, Bisa Mencapai Rp 500 Juta
Kebijakan ini telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kemudian dalam pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sementara yang terbaru adalah melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Perizinan perhutanan sosial dI Kaltim hingga akhir tahun 2023 telah mencakup total 273.836 hektare dengan jumlah SK yang telah diterbitkan sebanyak 129 SK yang diberikan kepada pengelola perhutanan sosial.
Dari jumlah total luasan tersebut, 98.808 hektar atau hampir 36,08 persen terdapat di Kabupaten Berau.
Di tingkat Provinsi sendiri sejak Desember 2022, beberapa mitra pembangunan dan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Kaltim telah mendukung proses penyusunan dokumen peta jalan perhutanan sosial tingkat provinsi, di mana didalam dokumen tersebut diinfokan bahwa Kaltim akan membangun dan mengembangkan IAD di 3 kabupaten yaitu Berau, Kutai Kartanegara dan Balikpapan.
"Khusus untuk Kabupaten Berau telah disusun menjadi dokumen tumbuh dan komitmen untuk pengembangan IAD berbasis perhutanan sosial di lanskap lainnya di Kabupaten Berau. Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada USAID SEGAR, YKAN dan Mitra Pembangunan lainnya yang telah membantu menyiapkan dokumen Master Plan IAD Berau dan mengomunikasikan dan mengoordinasikannya kepada para pihak, terutama KLHK, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui KPHP yang ada di Kabupaten Berau, serta kepada para OPD-OPD terkait," tutupnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.