Berita Berau Terkini

Bupati Berau Setujui Masterplan IAD Lanskap Segah

Bupati Berau menyetujui dokumen masterplan penguatan perhutanan sosial berbasis pengembangan kawasan terpadu IAD Lanskap Segah.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini
Penandatanganan dokumen masterplan penguatan perhutanan sosial berbasis pengembangan kawasan terpadu IAD Lanskap Segah yang digagas Pemprov Kaltim, USAID SEGAR, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyetujui dokumen masterplan penguatan perhutanan sosial berbasis pengembangan kawasan terpadu Integrated Area Development (IAD) Lanskap Segah.

IAD Lanskap Segah tersebut digagas oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, United States Agency for International Development (USAID) SEGAR, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan disaksikan Analis Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) LHK, Yussi Nadia dan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan  (BPSKL), Eko Nopriadi dan OPD terkait.

Analis Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) LHK, Yussi Nadia mengatakan ada tujuh poin pengembangan kawasan perdesaan IAD, yakni perlindungan dan pengelolaan potensi hutan dam hutan desa, pengembangan tanaman pangan padi bidang untuk ketahanan pangan.

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Berau Musnahkan 23,99 Gram Sabu

Kemudian, pengembangan agroforestry kopi dan kakao, pengembangan agroforestry tanaman buah-buahan dan gaharu, pengembangan sentra produksi madu hutan dan budi daya dan pemanfaatan HHBK, pengembangan potensi ekowisata dan budaya, serta pengembangan pusat produksi kerajinan berbasis sumber daya alam.

"Kami juga berterima kasih bahwa Bupati Berau sudah menyambut baik kegiatan ini, sebab dalam pelaksanaannya peran kepala daerah sangat dibutuhkan," ujarnya, kepada TribunKaltim.co, Kamis (28/3/2023).

Dokumen masterplan IAD Berau ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Berau dalam menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu upaya dalam pengelolaan hutan yang baik dan lestari dengan memberikan akses kepada masyarakat dalam memanfaatkan hutan di sekitar wilayah desa.

Sehingga, diharapkan menjadi dokumen tumbuh atau living document untuk pengembangan IAD di lanskap lainnya di Kabupaten Berau, khususnya lanskap Kelay dan Pesisir. 

Termasuk dalam penyusunan Master Plan IAD ini akan menjadi simpul awal dalam rangka percepatan pengembangan perhutanan sosial yang difokuskan pada potensi unggulan yang ada di suatu lanskap atau wilayah.

Kehadiran IAD akan mendorong pembangunan perdesaan yang menjadi basis perhutanan sosial, sehingga diharapkan kedepannya akan tercipta lapangan kerja di tingkat desa, karena motor IAD itu sendiri adalah Pemerintah Daerah. 

"Dengan kehadiran Pemerintah Daerah diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi di dalam wilayah Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Berau," tuturnya.

Baca juga: Bupati Berau Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan, dokumen masterplan IAD Berau di Lanskap Segah sebagai inisiasi awal yang telah dilakukan dalam rangka tindak lanjut Pemkab Berau terhadap Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 dan ke depannya akan diikuti oleh dokumen IAD Lanskap Kelay dan Pesisir Berau.

Hal itu bertujuan untuk mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, sehingga diperlukan padu serasi antar sektor dan fungsi pengelolaan kawasan hutan melalui pendekatan pengembangan kawasan terpadu IAD. 

"Sementara untuk mengoptimalkan pelaksanaannya memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat melalui lintas baik pemerintah daerah melalui OPD-OPD terkait, BUMN/BUMD, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan atau pihak lain yang relevan," ucapnya.

Pendekatan itu diyakini memungkinkan masyarakat lokal beserta kelembagaannya mampu mengakses dan mengelola kawasan hutan untuk pemenuhan hak-hak masyarakat atas sumber daya hutan di wilayahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved