Berita Nasional Terkini
Menaker hanya Imbau agar Ojol Dapat THR, Asosiasi Driver Ojol: Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) hanya mengimbau agar ojek online (ojol) dapat THR, Asosiasi Driver Ojol sebut itu cuma janji manis jelang Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan hanya bisa mengimbau agar perusahaan-perusahaan aplikasi ojol memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para ojol.
Kemnaker menyebut hanya bisa mengimbau, karena bentuk kerja sama antara ojol dan perusahaan ojol adalah mitra bukan karyawan.
Sehingga perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada ojol.
Menyikapi imbauan Kemnaker tersebut, Asosiasi Ojek Online (Ojol) menyebutnya hanya janji manis saja.
Baca juga: Pemkot Samarinda Pastikan THR Idul Fitri 2024 Bagi Honorer, Cair 1 Juta Rupiah
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR PPPK 2024 Kapan Cair, Simak Juga Info Gaji 13 2024 Cair Tanggal Berapa
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR PPPK 2024 Kapan Cair, Simak Juga Info Gaji 13 2024 Cair Tanggal Berapa
Asosiasi Ojek Online pesimistis bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), meski Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online agar memberikan THR kepada mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan, sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengemudi ojek online untuk memberikan THR ke mitra driver.
"Tanpa dibuat aturan, seharusnya perusahaan memiliki kesadaran," ujar Igun saat dihubungi Tribunnews, Rabu (27/3/2024).
Igun berujar, imbauan dari Kemenaker hanya 'janji manis' jelang Hari Raya Idulfitri.
Sebab, selama belum tertuang dalam Undang-Undang, maka tidak ada sanksi bagi perusahaan transportasi online yang tidak memberikan THR.
"Selagi status ojol masih ilegal di RI, maka tidak ada aturan yang bisa memberikan sanksi hukum kepada perusahaan aplikasi apabila tidak melaksanakan THR bagi pengemudi ojol," imbuh Igun.
Menurut Igun, jika pasal soal THR bagi ojol tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, tetap tidak akan memberikan dampak hukum kepada perusahaan yang enggan memberikan THR.
"Sebenarnya hal ini harus menjadi tugas Kemenaker untuk mendorong DPR RI membuat Undang-Undang yang bisa memberikan sanksi hukum apabila perusahaan pemberi kerja atau perusahaan aplikasi tidak memberikan THR," tambah Igun.
Sejauh ini, Kemnaker hanya memberikan imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online. Imbauan tersebut, kata Igun, hanya janji manis.
"Saya menilai sebagai gimmick atau pemanis bagi ojek online tapi hal tersebut merupakan hanya janji manis dan omong kosong bagi kami. Jadi yang paling krusial atau dinantikan ojek online adanya payung hukum bagi profesi ojek online. Karena kalau sudah bicara UU ada sanksi hukum," terang Igun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan update terkait imbauan pemberian THR bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR.
Pasalnya, kata Ida, ojol bukan termasuk kategori pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) karena memiliki hubungan kerja kemitraan.
Baca juga: Honorer Pemprov Kaltim Dipastikan Terima THR, Pj Gubernur Akmal Malik: Sudah Saya Tandatangani
Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tidak berlaku bagi ojol.
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (26/3/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan THR bagi ojol tahun 2024 tidak wajib, melainkan hanya imbauan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.
Meski tidak masuk dalam kategori PKWT dan PKWTT yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib," kata Indah, dikutip dari Antara.
Indah Anggoro Putri mengatakan, THR bagi ojol dan kurir online bisa dalam bentuk uang, kemudahan insentif, dan barang.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, perusahaan aplikator sudah banyak memberikan kemudahan terhadap mitra kerja selama Pandemi Covid-19, salah satunya memberikan insentif.
"Perusahaan juga banyak berikan hampers Lebaran, baik sembako, cookies dan sebagainya. Memang komunikasi sudah dibangun sejak 2 tahun lalu (terkait THR), dan kami cetuskan dalam press conference SE THR," ujarnya.
Baca juga: Ribuan Perusahaan di Kutai Timur Dimonitor Disnakertrans soal Pembayaran THR
Niat Baik Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek daring/online (ojol) hanya merupakan imbauan.
Menurut dia, imbauan itu dikeluarkan sebagai bentuk niat baik Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan jasa aplikasi seperti Go-Jek, Grab, dan Maxim memberikan perhatian kepada mitranya.
"Itu adalah niat baik kami untuk mendorong platform untuk memberikan THR. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian," kata Ida saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas, Senin (25/3/2024).

Ida menyampaikan, imbauan juga tidak masuk dalam kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan di Surat Edaran (SE) Kemenaker terkait pemberian THR.
Sebab, kata Ida, status pengemudi ojek online hanya mitra dari perusahaan jasa aplikasi.
"Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Sebenarnya lebih ke niat baik kami," ucap Ida.
Baca juga: Ribuan Perusahaan di Kutai Timur Dimonitor Disnakertrans soal Pembayaran THR
Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan jika perusahaan jasa aplikasi hanya mampu memberikan penghasilan tambahan kepada mitranya dalam bentuk insentif, bukan THR.
Ia pun menyatakan akan membahas masalah ini bersama dengan Komisi IX DPR RI esok hari.
"Ini kan kita pahami memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong, semoga saja nanti ada aturannya. Besok ya saya ada raker (rapat kerja) di Komisi IX, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi IX," jelas Ida.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau para aplikator ojek online (ojol) dan kurir untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudinya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hal ini lantaran pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Indah menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban. Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.
Bahkan, kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.
"Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asosiasi Driver Ojol Pesimistis Dapat THR Lebaran: Itu Cuma Janji Manis Jelang Idul Fitri dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.