Berita Nasional Terkini
Resmi! Terjawab Sudah THR PPPK 2024 Kapan Cair, Simak Juga Info Gaji 13 2024 Cair Tanggal Berapa
Terjawab sudah THR PPPK 2024 kapan cair, simak juga info gaji 13 2024 kapan cair atau tanggal berapa.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR PPPK 2024 kapan cair, simak juga info gaji 13 2024 kapan cair.
Ulasan seputar THR PPPK 2024 kapan cair, dan info gaji 13 2024 kapan cair masih terus menjadi sorotan.
Pencairan THR ASN PPPK dan PNS dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah telah menetapkan ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Informasi THR Bagi Tenaga Kerja
Untuk THR dan gaji ke-13 ada beberapa komponen selain gaji pokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," kata Sri Mulyani.
Mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.