Berita Paser Terkini
PTT di Paser Dipastikan Dapat Gaji 13 dan THR Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
THL dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ketiga belas untuk PTT di lingkup Pemkab Paser, Kamis (28/3/2024)
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabar baik bagi pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Seluruhnya dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ketiga belas untuk PTT di lingkup Pemkab Paser, Kamis (28/3/2024).
Bupati Paser, Fahmi Fadli menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan.
"Kita pasti bayarkan untuk THR dan gaji ketiga belas, anggarannya juga sudah tersedia," terang Fahmi.
Hal itu diperkuat setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati Paser tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas PTT tahun 2024.
Baca juga: 2 Pertimbangan Walikota Samarinda Memutuskan THR Tenaga Honorer Rp 2 Juta yang Sebelumnya Rp 1 Juta
Baca juga: 6000 Lebih Tenaga Honorer di Pemkot Samarinda akan Terima THR Rp2 Juta
"Kebijakan ini merupakan apresiasi dari Pemkab Paser atas kinerja PTT yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerah dan berperan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Untuk tunjangan yang akan diterima PTT senilai gaji yang diterima dalam dalam satu bulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan.
Proses pemberiannya juga dilakukan dalam dua kali, untuk THR akan diberikan pada awal April sementara untuk gaji ketiga belas akan diberikan pada awal Juni.
"PTT khusus tenaga kesehatan, antara PTT dokter spesialis akan mendapat tunjangan Rp5 juta, sementara dokter umum daerah terpencil/semi terpencil/tidak terpencil senilai Rp3,5 juta, serta untuk apoteker, D3, S1, dan S2 Kesehatan mendapat tunjangan Rp2,5 juta," ulasnya.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2024 Kapan Cair Lewat PT Taspen, Ini Jadwal/Tanggal Pencairan
Segala biaya yang dikeluarkan, sebagai bentuk ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada APBD Kabupaten Paser 2024 dan ketentuan itu telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang diterbitkan 25 Maret 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Antisipasi Hadapi El Nino, Pemkab Paser Salurkan 137 Unit Mesin Pompa Air ke Kelompok Tani |
|
|---|
| Program Perumahan yang Terjangkau Bagi Masyarakat, Disperkimtan Paser Siapkan Skema Kredit Murah |
|
|---|
| Pemkab Paser Guyur Anggaran Rp15 Miliar untuk Perbaiki Jalan Padang Pengrapat-Muara Pasir |
|
|---|
| Wabup Paser Minta Pengusaha Lindungi Pekerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Jelang Pemilu 2029 Bawaslu Paser Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pelajar Turut Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240325_Bupati-Paser-Fahmi-Fadli-saat-membuka-Musrenbang-RKPD-Kabupaten-Paser-Tahun-2025.jpg)