Berita Nasional Terkini
Resmi! Terjawab Sudah THR Pensiunan 2024 Kapan Cair Lewat PT Taspen, Ini Jadwal/Tanggal Pencairan
Terjawab sudah THR Pensiunan 2024 kapan cair lewat PT taspen, ini jadwal atau tanggal pencairan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR Pensiunan 2024 kapan cair lewat PT taspen, ini jadwal atau tanggal pencairan.
Ulasan seputar THR Pensiunan 2024 kapan cair lewat PT taspen, hingga jadwal atau tanggal pencairan THR pensiunan sedang menjadi sorotan.
Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR untuk ASN dilakukan pada 22 Maret.
Baca juga: Viral Pajak THR 2024 Lebih Besar, Bikin Penerimaan THR Lebih Kecil, Penjelasan Penghitungan PPh 221
Kecepatan pencairan THR akan ditentukan oleh waktu pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Deni, kepada wartawan, Jumat.
Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.
"Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tuturnya.
Waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, dan anggota Polri akan ditentukan oleh kecepatan permohonan pembayaran satuan kerja K/L.
Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi tidak setelah Hari Raya gosong, hangus," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kembali menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Tidak Dapat THR
Ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Hal itu tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.