Tribun Kaltim Hari Ini

Tenaga Honorer di Samarinda Dapat THR Rp 1 Juta, Paling Lambat Cair Minggu Depan

Lebaran semakin dekat, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menunggu kabar baik

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.Co/HO
Ilustrasi Tenaga honorer. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Momentum Lebaran semakin dekat, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pekerja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menunggu kabar baik dari pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Di tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun memastikan para pegawai honorer juga akan mendapatkan kesempatan ini.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR untuk Aparatur Negara yang dijadwalkan mulai H-10 dan maksimal H-7 Idulfitri.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Meski secara aturan tenaga honorer tak mendapatkan THR, Pemkot Samarinda tetap memberikan THR kepada para honorernya.

Hal ini patut diapresiasi, mengingat honorer di berbagai instansi pemerintah memiliki tugas yang cukup luas. Beban kerjanya bisa sama kompleksnya dengan ASN, bahkan tak jarang melebihi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda Ibrohim menyampaikan bahwa proses pencairan THR sedang berlangsung. Dijelaskannya, pencairan ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua pekan ke depan.

"Lagi proses. Kalau enggak minggu ini, minggu depan," sebut Ibrohim, Rabu (27/3). Kabar baiknya, para honorer di lingkungan Pemkot Samarinda juga akan menerima THR dengan besaran yang sama, yaitu Rp 1 juta per orang.

"Rata, (seluruh) honorer dapat satu juta rupiah," jelasnya. Salah satu pegawai honorer di lingkungan Pemkot Samarinda, Ari belum mengetahui kabar tentang THR.

Meskipun demikian, ia berharap penuh jika memang disediakan THR di tahun ini. “Harapannya, kedepannya juga bisa satu bulan gaji,” pungkasnya.(snw)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved