Berita Viral

Viral Pajak THR 2024 Lebih Besar, Bikin Penerimaan THR Lebih Kecil, Penjelasan Penghitungan PPh 221

Viral pajak THR 2024 makin besar yang membuat Tunjangan Hari Raya lebih kecil. Simak penjelasan DJP untuk penghitungan PPh 21 dengan sistem TER

Editor: Amalia Husnul A
Canva/Freepik designed by mamewmy
PAJAK THR 2024 VIRAL - Ilustrasi. Viral pajak THR 2024 makin besar yang membuat Tunjangan Hari Raya lebih kecil. Simak penjelasan DJP untuk penghitungan PPh 21 dengan sistem TER terbaru 

Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Kendati demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi.

DJP sendiri telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna memudahkan masyarakat dalam memahami TER.

Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Baca juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair/Tanggal Berapa? Cek Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Penghitungan PPh 21 pakai TER

SISTEM TER - Ilustrasi penghitungan PPh 21 menggunakan metode TER. Gaji Januari 2024 turun disebut karena potongan PPh menggunakan metode TER.
SISTEM TER - Ilustrasi penghitungan PPh 21 menggunakan metode TER. Gaji Januari 2024 turun disebut karena potongan PPh menggunakan metode TER. (DJP Kemenkeu)

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024), perubahan penghitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved