Berita Viral
Viral Pajak THR 2024 Lebih Besar, Bikin Penerimaan THR Lebih Kecil, Penjelasan Penghitungan PPh 221
Viral pajak THR 2024 makin besar yang membuat Tunjangan Hari Raya lebih kecil. Simak penjelasan DJP untuk penghitungan PPh 21 dengan sistem TER
Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.
"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.
Dwi mengungkapkan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.
Kendati demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi.
DJP sendiri telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 guna memudahkan masyarakat dalam memahami TER.
Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Baca juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan 2024 Kapan Cair/Tanggal Berapa? Cek Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Penghitungan PPh 21 pakai TER

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024), perubahan penghitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Tenaga Honorer di Samarinda Dapat THR Rp 1 Juta, Paling Lambat Cair Minggu Depan |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disnaker Awasi Pembayaran THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi |
![]() |
---|
Honorer Pemprov Kaltim Dipastikan Terima THR, Pj Gubernur Akmal Malik: Sudah Saya Tandatangani |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi ASN dan Tenaga Kontrak, Pemkab Kubar Segera Cairkan THR Sebulan Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.