Berita Kaltim Terkini
Pj Gubernur Kaltim Bakal Siapkan Perda Angkutan Online, AMKB: Terima Kasih Berada di Pihak Kami
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bakal siapkan Perda Angkutan Online, AMKB sampaikan terima kasih.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik menggelar audiensi dengan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Jumat (29/3/2024) hari ini.
Pertemuan yang digelar di VVIP Room Rumah Jabatan Kantor Gubernur itu membahas tentang tindak lanjut penegakan surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kaltim.
Sebagai informasi, SK tersebut ditandatangani oleh Isran Noor pada September 2023.
Terkait hal itu, Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bakal memperjuangkan aspirasi para mitra pengemudi.
"Saya berterima kasih teman-teman sudah datang dan ini perlu dikonsolidasi karena di wilayah Kaltim," ujarnya.
Baca juga: Surat Edaran Telah Ditandatangani Pj Gubernur, THR Honorer Pemprov Kaltim Segera Cair
Dirjen Otda Kemendagri ini pun mengungkapkan telah melayangkan surat teguran pertama.
Pihaknya akan kembali mengirim surat teguran kedua setelah mengetahui apa yang dikeluhkan para mitra pengemudi aplikator online.
"Beberapa hari yang lalu, kepala Dinas Perhubungan juga mengirim surat agar saya tanda tangani. Surat ini merupakan surat teguran kedua kepada pihak aplikasi, akan saya telaah dan segera kita lakukan," tegas Akmal Malik.
Terkait permasalahan yang dialami AMKB ini, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik segera membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Hal ini mengingat tarif angkutan online belum ada payung hukumnya (perda).
"Untuk itu, segera dibuatkan payung hukumnya dulu," tukasnya.
Dengan adanya perda, nantinya pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk menegasi orang-orang yang menjalankan usaha di daerah untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat.
Selain itu, aplikasi yang masuk dan merugikan mitra mereka yang notabene masyarakat di daerah, maka Pemprov Kaltim harus melindungi.
"Caranya, kita siapkan payung hukumannya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau Anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami," jelasnya.
Baca juga: Persiapan Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Pemprov Kaltim Lakukan Koordinasi dengan Pihak Istana
Sedangkan terkait permasalahan yang dialami AMKB, Akmal Malik mengatakan akan segera dibuat aturannya, sehingga kebijakan penyedia aplikasi tidak merugikan para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240329_Pj-Gubernur-Kaltim-Akmal-Malik-saat-audiensi-dengan-Aliansi-Mitra-Kaltim-Bersatu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.