Berita Kaltim Terkini

Beredar Isu Pejabat Kaltim Enggan Berikan Data Aset, Komisi II DPRD: Kita Harus Fair

Beredar isu pejabat Kaltim enggan berikan data aset, Komisi II DPRD Kaltim ingatkan untuk tetap fair.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo Kaltim
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menandatangani surat keputusan terkait rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Kaltim. HO/Diskominfo Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar isu bahwa pejabat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) enggan memberikan data terkait aset.

Padahal, sejumlah aset ‘tidur’ milik Pemprov Kaltim mulai mendapatkan perhatian dari penjabat (pj) gubernur untuk kembali dimanfaatkan. 

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, bangunan atau lahan yang menjadi aset Pemprov harus bisa dimanfaatkan agar berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

Hal itu disampaikan Akmal Malik ketika menghadiri Silaturahmi Coffee Morning Pj Gubernur Kaltim bersama awak media di Pendopo Odah Etam, Jumat (17/11/2023) lalu.

Baca juga: Kaltim Berzakat 2024, Pj Gubernur Akmal Malik Ajak Pejabat dan Pegawai Tunaikan Kewajiban

Saat ini, di bawah komandonya, ia akan mencoba melakukan penataan ulang terkait dengan aset-aset milik Pemprov Kaltim.

"Aset itu tidak tidur, tapi yang tidur itu orangnya," kata Akmal Malik.

"Kuncinya memang adalah di aktor, dalam hal ini adalah pegawai ASN yang dituntut harus mampu menjalankan dengan sistem yang baik sehingga bermanfaat demi kepentingan masyarakat," sambungnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, ada informasi bahwa Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tidak mendapatkan data terkait aset mana saja yang dimungkinkan untuk pemanfaatan PAD.

Pada rotasi jabatan kepala OPD lingkup Pemprov Kaltim kemarin juga berembus isu soal tak tanggap dalam tangani aset.

Tercatat ada 8 kepala OPD yang dirotasi, salah satunya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Akselerasi yang dimaksudkan Pj Gubernur Akmal Malik itu berkaitan dengan ketahanan pangan dan perlu dibarengi dengan penataan mana saja aset yang bisa dilakukan dalam percepatan pembangunan untuk dapat dimanfaatkan.

Baca juga: Honorer Pemprov Kaltim Dipastikan Terima THR, Pj Gubernur Akmal Malik: Sudah Saya Tandatangani

Pj Gubernur Diminta Beri Penjelasan

Dari kacamata akademisi, manuver yang dilakukan Akmal Malik dinilai sudah sesuai proporsional kerja dan tidak melanggar aturan.

“Kalau itu (rotasi) memang masih dalam konteks manajerial Pj (Akmal Malik),” ucap Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah.

Meski masih sesuai aturan, namun Najidah menekankan kalau manuver yang dilakukan Akmal Malik harus tepat sasaran. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved