Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpeluang menang di Mahkamah Konstitusi (MK), simak penjelasan pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berpeluang menang di Mahkamah Konstitusi (MK), simak penjelasan pakar hukum tata negara, Feri Amsari dan Perludem. 

Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.

Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” kata Feri.

“Sehingga kemudian apa yang disebut sebagai bagian dari menyalahgunakan wewenang dan nepotisme itu bisa juga sekaligus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi, tergantung cara melihatnya,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada sidang perdana, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

Tergantung bukti kecurangan

Secara terpisah Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menjelaskan meskipun terdapat selisih perolehan suara di antara peserta Pilpres cukup jauh, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Ini bisa terjadi jika kedua kubu mampu membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.

Baca juga: Kubu Prabowo dan KPU Kompak Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sebut Cacat Formil

Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan terdapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved