Pilpres 2024
Kubu Prabowo dan KPU Kompak Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sebut Cacat Formil
Kubu Prabowo-Gibran dan KPU kompak minta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebut cacat formil.
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Prabowo-Gibran dan KPU kompak minta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak kabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sebut cacat formil.
Setelah sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.
Sidang di hari berikutnya giliran pihak KPU dan kubu Prabowo-Gibran yang hadir di sidang kedua, Kamis (29/3/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo
Baca juga: Profil 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Penentu Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sementara itu, di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon (Ganjar-Mahfud) pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujar Hifdzil.

"Klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh termohon," lanjutnya mempertanyakan.
Sementara itu, dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Baca juga: Guru Besar dan Masyarakat Sipil Kirim Amicus Curiae, Minta Hakim MK tak Hanya Urus Perolehan Suara
Menanggapi hal ini, kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menilai bahwa Anies-Muhaimin mengajukan permohonan yang tak sesuai ketentuan.
"Jelas petitum pemohon tidak sesuai petitum yang diatur Pasal 8 ayat (6) huruf b butir 5 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," ucap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
"Sehingga, dengan demikian, permohonan dari pemohon telah cacat formil, tidak memenuhi prosedur yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023," tambah dia.
Dalam jawaban KPU selaku termohon maupun Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, keduanya sama-sama meminta Mahkamah untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilpres 2024 atau menolak permohonan itu.
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.