Pilpres 2024
Klaim Kubu Ganjar-Mahfud, Hakim Mahkamah Konstitusi Tahu Keterlibatan Jokowi di Pilpres 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengetahui adanya intervensi dari kekuasaan dalam hal ini keterlibatan Jokowi pada Pilpres 2024.
Empat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin untuk dihadirkan di ruang sidang MK, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menjelaskan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos tersebut.
“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.
Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Balikpapan, Soroti Pelanggaran Kode Etik KPU dan Mahkamah Konstitusi
Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.
“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.
Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.
Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.
Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.
Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.
Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi NasDem?
Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.
Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.