Pilpres 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia
Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali disebut.
Jokowi dinilai melakukan intervensi terhadap jalannya Pilpres 2024, dan dituding telah menggunakan segala cara agar anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, bisa keluar sebagai pemenang.
Hal ini membuat mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki angat bicara.
Suparman Marzuki menegaskan, MK memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Megawati Diminta Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024 oleh Pihak Prabowo-Gibran, Ini Jawaban PDIP
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
Ia juga menilai, gugatan yang dilayangkan kubu Ganjar dan Anies di MK tidak salah kamar dan tidak cacat formil seperti pernyataan tim hukum kubu Prabowo-Gibran.
"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).
Terkait dasar-dasar itu, menurut Suparman juga ada Pasal 470 ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon.
Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.
Sebab menurutnya sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta pemilu.
Sengketanya sendiri, kata dia dibawa ke TUN (Putusan KPU).
"Sementara yang dimohonkan 01 dan 03 bukan itu, tetapi pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu yang dilakukan pemerintah atau Presiden," ujar Suparman yang juga Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Menurut Suparman, Pasal 475 mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?
Jadi, katanya gugatan 01 dan 03 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu.
"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," kata Suparman.
Ia mengingatkan, MK harus memutus perkara berpegang kepada UUD 1945.
Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, kata dia, maka MK tidak boleh terhambat oleh aturan-aturan tersebut.
Hal itu, kata dia, sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Juga dengan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suparman.
Suparman menilai, putusan MK akan menjadi sejarah, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum kubu 03 atau menerima sebagian.
Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
Serta katanya menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan pasangan 02 atau setidaknya menguntungkan 02.
Suparman berharap putusan MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dan memerintahkan dilaksanakan pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia.
Ia menilai, hal itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.
"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau pemilu," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini gugatan sengketa Pemilu Presiden yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.
Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.
Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana," papar Otto.
"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," ucapnya.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun menyinggung keberatan kubu paslon nomor urut 1 dan 3 atas pencalonan Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan MK yang membuka jalan untuk putra sulung presiden RI Joko Widodo itu telah final dan mengikat.
Oleh sebab itu, majunya Gibran dalam Pilpres 2024 tak lagi bisa dipersoalkan.
Baca juga: Kapan Idul Fitri 2024? Prediksi 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024, Jadwal Sidang Isbat
Telebih Wali Kota Solo ini telah mengikuti rangkaian Pilpres. Misalnya, pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.
"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," kata Otto.
"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ucapnya.
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kedua kubu meminta pemilu ulang. Pihak Anies ingin Gibran tak diikutsertakan dalam Pemilu ulang tersebut.
Sementara kubu Ganjar mau Pemilu tanpa Prabowo-Gibran.
Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eks Ketua KY Harap Putusan MK Jadi Sejarah Guna Tertibkan Pemilu, Presiden Langgar Asas dan Prosedur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.