Berita Kaltim Terkini

Sudah Disetujui Pj Gubernur, Honorer Pemprov Kaltim akan Terima THR Hingga Rp4 Juta Per Orang

Untuk besaran yang akan diterima, kurang lebih sama dengan satu kali gaji honorer yang berkisar Rp 3-4 juta

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
THR - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menandatangani surat edaran bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menandatangani surat edaran bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Hal ini menjadi kabar bahagia bagi tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk besaran yang akan diterima, kurang lebih sama dengan satu kali gaji honorer yang berkisar Rp 3-4 juta

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, surat edaran gubernur yang mengatur tentang mekanisme pemberian IHR telah ditandatangani.

Surat edaran itu bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Baca juga: THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Petrus Beber Besaranya

Dalam surat edaran iitu, Akmal Malik menegaskan, IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. 

Surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal Malik berharap, pemerintah kabupaten/kota di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing daerah

"IHR diberikan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan," sebut Muzakkir, Jumat (29/3/2024).

Persyaratan dimaksud, antara lain, warga negara Indonesia serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.

Besaran IHR diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan.

IHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Intinya, insentif hari raya sudah disetujui dan jadi atensi Pak Pj Gubernur agar segera dicairkan," tegas Muzakkir.

Sebelumnya diberitakan, Kepada media ini, Akmal Malik menegaskan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberian THR bagi honorer.

"Sudah kita siapkan. Untuk honorer sudah saya tandatangani tadi (SK-nya), agar cepat kita bayar," tegasnya.

Ilustrasi-
Ilustrasi- Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menandatangani surat edaran bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved