Berita Kaltim Terkini

Sudah Disetujui Pj Gubernur, Honorer Pemprov Kaltim akan Terima THR Hingga Rp4 Juta Per Orang

Untuk besaran yang akan diterima, kurang lebih sama dengan satu kali gaji honorer yang berkisar Rp 3-4 juta

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
THR - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menandatangani surat edaran bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 

"Kalau bisa seminggu sebelum hari H sudah tersalurkan (kepada honorer)," sambung Akmal Malik.

Kebijakan yang berlaku di Kaltim ini tentu diharapkan dapat diikuti kabupaten/kota agar memberikan THR untuk honorernya. 

Tidak ada syarat minimal waktu kerja dalam pemberian THR untuk honorer ini.

Dana THR untuk honorer juga telah masuk batang tubuh APBD Kaltim.

Terkait besaran yang akan diterima, kurang lebih sama dengan satu kali gaji honorer yang berkisar Rp 3-4 juta.

"Insya Allah, sedang proses. Ya, sama (untuk besarannya seperti tahun lalu)," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menambahkan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved