Berita Samarinda Terkini
Walikota Ingin Produk UMKM Samarinda Diikutkan di Parsel, Pengusaha Milih Kue Kering Buatan Lokal
Perusahaan pakai produk UKM lokal Samarinda minimal 50 persen pada setiap penjualan dan pembelian parsel selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun mewajibkan para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan,perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel untuk menggunakan produk UKM lokal Samarinda minimal 50 persen pada setiap penjualan dan pembelian parsel selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri
Kebijakan ini digencarkan melalui Surat Edaran Nomor 500.2/0789/100.14 tentang Pengendalian Inflasi dalam Peningkatan Ekonomi UMKM.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Waliwota untuk memanfaatkan momen Lebaran dalam membuka pangsa pasar bagi UMKM lokal.
Kemarin ada pesan dari Walikota Samarinda Andi Harun untuk manfaatkan momen lebaran Idul Fitri ini.
"Kita kan punya kewajiban juga di dinas untuk membuka pangsa pasar bagi UMKM, maka kami buatlah surat edaran itu kepada seluruh retail dan lain-lain," ujar Nurrahmani kepada TribunKaltim.co pada Kamis (28/3/2024).
Baca juga: 10 Ide Parcel Lebaran yang Unik dan Murah Meriah, Cocok untuk Semua Kalangan
Lebih lanjut, Yama, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya tak membatasi jenis UMKM yang produknya bisa diikutsertakan dalam hampers lebaran.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh UMKM di Samarinda memiliki kesempatan yang sama untuk memasarkan produknya.
"Kita mengamati dari beberapa tahun belakangan, hampers Lebaran banyak diisi produk pabrik," katanya.

Maka dari itu, disampaikan kepada UMKM dengan adanya surat itu datanglah juga ke retail.
"Untuk menawarkan produknya," jelasnya.
Minimal 50 Persen Lokal
Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan baru untuk mendorong geliat ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM di momen Ramadhan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
Kebijakan ini digencarkan melalui Surat Edaran Nomor 500.2/0789/100.14 tentang Pengendalian Inflasi dalam Peningkatan Ekonomi UMKM.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mewajibkan para pelaku usaha, pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan.
Juga perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel untuk menggunakan produk UKM lokal Samarinda minimal 50 persen pada setiap penjualan dan pembelian parsel selama bulan Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri.
Sakit Hati Merasa Ditipu, Pria di Samarinda Ancam Sebar Video Syur dan Todongkan Senpi |
![]() |
---|
Banjir Kiriman Rendam RT 2 Tani Aman Samarinda, Warga Terpaksa Tinggikan Rumah |
![]() |
---|
Bebaya Mart Akan Hadir di Samarinda, Ritel Modern Pengendali Inflasi dengan Nuansa Coffee Corner |
![]() |
---|
2 Personel Brimob Polda Kaltim Raih Emas dan Perak di Kejurprov Karate 2025 |
![]() |
---|
Hanya Rp2 Juta, Kos Syariah di Samarinda Tawarkan Fasilitas Setara Hotel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.