Ibu Kota Negara

Bukan Kota atau Kabupaten dan Tak Ada Kecamatan, Inilah Sebutan Daerah Tingkat II di IKN Nusantara

Pemerintahan di IKN Nusantara akan berbeda dengan daerah lain di Indonesia, salah salah satunya soal sebutan untuk daerah tingkat II.

|
Editor: Doan Pardede
HO/OIKN
IKN NUSANTARA - Perkembangan konstruksi Kawasan Istana Presiden, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintahan di IKN Nusantara akan berbeda dengan daerah lain di Indonesia, salah salah satunya soal sebutan untuk daerah tingkat II.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Baca juga: Janji Prabowo Pajang Lukisan Karya SBY di Istana Presiden IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan.

Tidak ada kecamatan di IKN.

”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

IKN NUSANTARA - Ilustrasi Pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN Nusantara (IKN), Sabtu (23/3/2024).
IKN NUSANTARA - Ilustrasi Pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN Nusantara (IKN), Sabtu (23/3/2024). (KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

Fungsi IKN Serupa dengan Washington DC

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan IKN akan menjadi tandem Jakarta.

Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selain itu OIKN juga tengah mempersiapkan IKN yang akan menjadi kota dengan pemerintahan daerah khusus pada tahun 2024 ini.

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintaahan daerah khusus. Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, kami (IKN) juga akan tandem Jakarta," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved