Pilpres 2024
Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya
Di sidang Mahkamah Konstitusi, Ekonom UI bongkar suara sesungguhnya Prabowo Subianto tanpa cawe-cawe Jokowi dengan bansosnya
TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) menghadirkan beberapa saksi ahli di sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Kali ini, Timnas AMIN menghadirkan Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison.
Dalam kesaksiannya, Vid membongkar berapa suara riil Prabowo Subianto tanpa cawe-cawe Presiden Jokowi dengan bansosnya.
Diketahui, Timnas AMIN menuntut Pilpres 2024 diulang dan cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming dicoret dari daftar peserta.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024 Edisi Maret, Elektabilitas Bakal Cagub Terkuat Belum Dominan
Saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Vid mengatakan, perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meningkat karena dukungan Presiden Joko Widodo dan program bantuan sosial (bansos) pemerintah Jokowi.
Menurut hitungan Vid, dukungan Jokowi dan pemberian bansos menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Ini disampaikan Vid di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).
Vid hadir sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Saya berusaha untuk mengalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi.
Kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02,” kata Vid dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut Vid, seandainya Prabowo-Gibran tak mendapat dukungan Jokowi atau tidak terdampak efek bansos, perolehan suara keduanya sekitar 65.598.746 atau 42,38 persen.
Jumlah tersebut didapat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (96.214.691) dikurangi estimasi penambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos (26.615.945).
Baca juga: Di Sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Sah, Pilpres Bakal Diulang?
Estimasi perolehan suara 42,38 persen itu tak jauh berbeda dengan elektabilitas Prabowo-Gibran yang direkam oleh survei Charta Politika pada 4-11 Januri 2024, yakni sebesar 42,20 persen.
Lebih lanjut, Vid menjelaskan, ada hubungan positif antara kemiskinan dengan presentase perolehan suara petahana.
“Bahwa kebijakan pemerintah yang ditargetkan kepada kelompok masyarakat miskin seperti bansos akan meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana,” ujarnya.
Vid menerangkan, petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana akan mendapatkan persentase suara yang lebih tinggi di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi.
Sebagai referensi di provinsi yang tingkat kemiskinannya 10 persen, akan ada peningkatan margin sebesar 6,26 persen sampai 9 persen antara suara pemenang dengan total suara seluruh kandidat.
Margin tersebut tersebut baru meliputi dampak bansos rutin, belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc.
Seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digulirkan pemerintah tahun 2023, juga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras yang diberikan pemerintah Jokowi pada 2024.
“Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan yang lainya, bansos itu bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan pemerintah.
Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah atau dari pihak yang lain, bukan atas kerja mereka atau pihak yang lain,” tutur Vid.
Baca juga: Janji Prabowo Pajang Lukisan Karya SBY di Istana Presiden IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.
Minta Hadirkan 4 Menteri
4 Menteri diminta jadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Ganjar-Mahfud dukung Timnas AMIN.
Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berjalan sejak Rabu (27/3/2024).
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) meminta 4 menteri menjadi saksi dalam persidangan.
Kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, mengusulkan pengajuan sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para menteri yang diminta untuk dihadirkan ke MK yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Permohonan pengajuan para menteri Jokowi sebagai saksi ini secara resmi disampaikan kubu paslon 01 kepada 8 hakim konstitusi, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang utama MK, Jakarta pada Kamis (8/3/2024) malam.
Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis langsung menyatakan dukungan terhadap permohonan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Baca juga: Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat
"Kami sebetulnya mendukung usul pemohon 1. Tapi, kalau majelis hakim sudah mengatakan itu tidak mungkin karena sulit manajemen waktunya tentu kami menerima," kata Todung di persidangan.
Jika permohonan itu terbentur waktu yang terbatas, Todung pun berharap majelis hakim MK bisa menghadirkan dua menteri krusial, yakni Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.
Sebab, keterangan kedua menteri itu dianggap sangat vital perihal dugaan politisasi bansos untuk kepentingan kemenangan kubu 02.
"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial.
Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ungkap Todung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Ekonom UI Sebut Suara Prabowo Hanya 42 Persen jika Tak Didukung Jokowi dan Bansos"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.